iklan DIRINGKUS : Dua orang komplotan jambret diringkus. Tampak pelaku saat diperiksa penyidik.
DIRINGKUS : Dua orang komplotan jambret diringkus. Tampak pelaku saat diperiksa penyidik.
Pihak kepolisian Sektor Kota Baru kembali menangkap dua orang pelaku penjambretan yaitu TS (16) dan AR (20) warga perumahan bogenvil Simpang Rimbo. Keduanya diduga merupakan komplotan penjambret karena dalam melakukan aksinya mereka selalu berempat.

Kapolsek Kota Baru Kompol Gadug Kurniawan melalui Kanit Reskrim Iptu Thema Zebua Rabu 10/7 kemarin, mengatakan bahwa penangkapan pelaku merupakan menindak lanjuti atas laporan korbanya, setelah dilakukan penyelidikan pihaknya menemukan pelaku di daerah perumahan simpang rimbo.

"Mereka berhasil kami tangkap pada tanggal 20 lalu dan hingga kini kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang kini masih dalam pengejaran,"ungkap Thema.

Sementara itu dari pengakuan tersangka TS pada Jambi Ekspres sampai saat ini ia telah 20 kali melakukan aksinya, dan setiap melakukan penjambretan ia selalu berempat.

"Kami selalu berempat, setiap ada yang metik yang satunya jaga-jaga,"ujar Ts.

Masih menurut Ts, bahwa setiap aksinya juga sering mengincar para kaum hawa dan tidak segan-segan melukai korbannya.

"Kami ikuti dulu ditempat sepi baru kami ambek barang tersangka,"paparnya.

Sementara itu pelaku AR mengakui terakhir kali ia melakukan aksinya mendapatkan uang dari korbannya sebanyak 400 ribu.

"Dua tas yang terakhir kami ambil isinya 400 ribu dan kami bagi dua,"sebutnya.

Lanjut Kanit Sementara ini kedua pelaku harus mendekam di Mapolsekta Kota Baru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Karena mereka melakukan aksinya dengan kekerasan kami jerat dengan pasal 365 jo 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,"tukas Kanit Reskrim Thema Zebua.(sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images