Gaji 13 untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi sudah dibayarkan. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi Jambi, Muslim Rizal, belum lama ini.
‘‘Pencairan (gaji 13, red) sudah dilakukan. Tanggal 2 kemarin sudah dibayarkan. Untuk pembayarannya tak ada batas waktu, karena lebih cepat lebih bagus,’‘ katanya kepada harian ini.
Penyaluran gaji 13 ini sendiri dilakukan oleh bendaharawan masing-masing instansi. Jadi, bagi PNS yang bekerja di SKPD bisa mengambil gaji 13 di bendaharawannya. ‘‘Yang memproses bendaharawannya. Yang jelas anggaran sudah ditetapkan. Dari awal kita usahakan secepatnya,’‘ jelasnya.
Namun, gaji 13 ini hanya bagi mereka yang sudah berstatus PNS. Bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan tenaga honorer tidak mendapatkan gaji 13 ini. Sementara itu, Rosadi, Kepala Subbag Belanja Tidak Langsung Biro Keuangan Setda Provinsi Jambi menjelaskan, pihaknya hanya bertanggung jawab ke bank.
Setelah dana dicairkan, maka dana akan diberikan kepada bendaharawan masing-masing SKPD setelah sebelumnya ada pengajuan dari SKPD terkait. ‘‘Kita ke bank buat SP2D-nya saja. Masalah pembayaran bendaharawan yang ambil,’‘ katanya.
Soal beda besarannya, kata dia, dibedakan berdasarkan eselon PNS bersangkutan. Karena, gaji 13 yang dibayarkan adalah sesuai gaji pokok. ‘‘Pencairan dilakukan oleh bendaharawan masing-masing biro dan SKPD. Nantinya yang memberikannya kepada pegawai adalah bendaharawan masing-masing dinas sendiri,’‘ tandasnya. (sumber: jambi ekspres)