MUARA BUNGO, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bungo dinilai teledor dalam pemberian izin. Penilaian ini disampaikan oleh Zainal Arifin, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo.
Dia mengatakan, beroperasinya Sirkus di bulan ramadhan di kabupaten Bungo tepat disamping Masjid Al Furqon Simpang Drum adalah keteledoran pemerintah. "Pemerintah tidak memandang aspek sosial sebelum menerbitkan izin," katanya kepada harian ini, (12/7) kemarin.
Lantas apakah bisa dilakukan peninjauan ulang izin tersebut? Dia menyebutkan, kemungkinan sangat kecil untuk dilakukan peninjauan ulang. Sebab, legalitas beroperasinya sudah diberikan oleh pemerintah.
Kesalahan pemerintah adalah, pemerintah tidak melihat dimana lokasi beroperasinya sirkus tersebut. "Kalau untuk mencabut izinnya sangat susah. Mereka beroperasi sesuai dengan izin yang diberikan," pungkasnya.
Kedepan, dikatakan Zainal, pemerintah harus mengkaji terlebih dahulu sebelum memberikan izin hiburan. Apabila masih juga terjadi, berarti, kesalahan pemerintah itu sendiri, dan bukan keteledoran.
Dengan diberikannya izin sirkus pada bulan Ramadan di Kabupaten Bungo ini, dirinya sangat menyayangkan. Meskipun demikian, Zainal meminta agar, pihak pengelola jangan sampai mengganggu ibadah umat muslim yang ada disekitar lokasi sirkus. "Apalagi lokasinya disamping masjid. Saling menghormatilah," harapnya.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa dari STAI Yasni dan Garuda, melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bupati Bungo. Dalam aksinya, mahasiswa menuntut agar Pemerintah Daerah (Pemda) Bungo mencabut izin sirkus.(sumber: jambi ekspres)