iklan Johan Efendi
Johan Efendi
MERANGIN, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Merangin Johan Efendi, menyambut baik keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait adanya ketegasan mengenai larangan pungutan administrasi pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Akta Kematian.

‘’Pasalnya Pemerintah Pusat sepakat menggratiskan seluruh biaya administrasi kependudukan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. Bahkan salah satu pasal menyebutkan penarik biaya diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya dua tahun atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta. Jadi, masyarakat kini tak perlu risau lagi dengan pungutan biaya pembuatan,’’ ujarnya.

Jika ada dasar yang tegas mengatur hal tersebut tentunya langkah yang positif. ‘’Sehingga kami mempunyai pegangan atau dasar untuk menyampaikan hal tersebut kepada pihak kecamatan, maupun pengurusan dokumen kependudukan lainnya,” tandasnya.

Dilanjutkannya, selama ini pihaknya hanya bisa memberikan himbauan dan edaran mengenai pelayanan pembuatan e-KTP gratis. Jika dilapangan ditemukannya indikasi pungutan biaya adiminstrasi kependudukan, tindak lanjut dari edaran tersebut juga tidak ada. ‘’Dengan adanya ketegasan seperti yang tertuang dalam RUU nomor 23 tahun 2013 bahwa pungutan administrasi KTP terancam pindana, tentu kedepannya akan menjadi pedoman. Dan bagi pelaku berpikir dua kali untuk melakukan pungutan,” katanya.

Hanya saja edaran resmi mengenai RUU No 23/2006 belum diterima. ‘’Mungkin karena baru dilakukan revisi, kita yakin nantinya akan disampaikan ke daerah,” tambahnya.

Johan Efendi, meminta bagi warga nantinya diminta petugas kecamatan atau Dukcapil mengenai biaya pengurusan adiministrasi kependudukan untuk melaporkan ke pihaknya. Selain itu, dirinya mengharapkan partisipasi warga untuk menyukseskan program e-KTP. Menurutnya pelayanan e-KTP, akan berakhir 31 Juli 2013 mendatang. Karena itu, bagi masyarakat Merangin yang belum melakukan perekaman data, diminta secepatnya melakukan. ‘’Untuk perekaman e-KTP, Mendagri memberikan waktu hingga 31 Juli mendatang. Ini tidak hanya berlaku bagi Merangin, tapi juga dengan daerah lain,” ungkapnya.

Setelah itu, lanjutnya, pihaknya belum mengetahui apakah masih digratiskan pemerintah atau justru diserahkan ke daerah. ‘’Hingga saat ini pelayanan pembuatan e-KTP masih gratis. Nantinya kita belum tau setelah 31 Juli. Bagi warga yang belum melakukan perekaman, kita harap secepatnya,” tuntasnya. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images