Panitia Khusus (Pansus) Percepatan Pembangunan dan Penghapusan Aset Pasar Angso Duo DPRD Kota Jambi mengizinkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk melanjutkan pembangunan Pasar Angso Duo.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Pansus Abdus Somad, kemarin, menyikapi pernyataan Sekda Propinsi Jambi. Syahrasadin yang menyatakan akan melanjutkan pembangunan relokasi Angso Duo.
‘’Silahkan mau bangun. Itu kan tanah Pemrov Jambi , itu milik Pemprov. Pansus tidak akan mempermasalahkan jika dibangun di atas areal yang kosong (tanah timbun, red)," kata Somad.
"Kami mendukung pembangunan Angso Duo, kami tidak pernah menghambat pembangunannya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Somad mengatakan, jika pembangunannya dilakukan di lahan yang kosong, itu memang tidak ada berpengaruh terhadap Pemkot, karena Aset Pemkot berada di Angso Duo yang lama.
"Pasar Angso Duo yang lama yang ada aset Pemkot. Jadi kalau di areal kosong itu tidak masalah," tambahnya.
Namun dikatakannya, terkait penghapusan aset Somad mengatakan, itu hanya tinggal menunggu Pemkot yakni walikota dan sekda menyetujui permintaan surat pernyataan kepemilikan aset yang diminta Pansus dalam hearing dengan Dinas Pasar beberapa waktu lalu.
"Pasar Angso Duo lamo, kita hanya minta Walikota untuk menyetujui surat pernyataan kepemilikan aset disana milik Pemkot," jelasnya lagi.
"Kalau pemkot sudah setuju, maka kami tinggal melakukan penghapusan aset," tandasnya.(sumber: jambi ekspres)