MUARATEBO, Departemen Agama (Depag) Kabupaten Tebo menghimbau masyarakat untuk membayar zakat fitrah di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tebo. Himabuan ini disampaikan oleh Kasi Bimas Islam Depag Tebo, Muhammad Sarbawi.
"Membayar zakat fitrah tersebut merupakan kewajiban setiap kaum muslimin, baik itu laki-laki maupun perempuan dengan berdasarkan ketentuan-ketuan yang sudah ditetapkan,” katanya kepada harian ini.
Sarbawi juga mengatakan saat ini pihaknya melalui Baznas Kabupaten telah membuka layanan kepada masyarakat untuk membayar zakat fitrah tersebut terhitung dari tanggal 10 Juli atau tepat diawal bulan puasa lalu. "Kita sudah memulai membuka layanan pembayaran zakat fitrah. Terhitung awal puasa lalu dan akan berakhir sebelum Sholat Idul Fitri dimulai apabila masyarakat telat membayar zakat fitrah maka zakatnya tersebut tidak sah dan itu hanya menjadi infaq atau sedekah saja," terangnya.
Dikatakannya lagi, saat ini memasuki puasa ke-7. Hanya ada satu orang yang membayar zakat fitrah di Baznas. Oleh karna itu pihaknya meminta kepada masyarakat Tebo untuk segera membayar zakat fitrahnya. "Saat ini cuma ada satu orang yang bayar zakat fitrah, biasanya masyarakat Tebo membayar zakat fitrah diakhir-akhir menjelang puasa" paparnya.
Selain itu ia juga mengatakan, Jumlah zakat fitrah yang tertinggi yang wajib dibayarkan masyarakat sebesar Rp 29. 500. Sementara untuk yang menengah sebesar Rp 26 ribu dan yang terendah sebesar Rp 23.500. "Semua ketentuan nilai atau angkanya tersebut berdasarkan jenis makanan yang dimakan masyarakat. Seperti kualitas beras yang dikomsumsi, jika berasnya nomor satu tentu zakat yang harus keluarkan besar pula begitu pun sebaliknya jika berasnya rendah tentu zakat yang akan dibayarkan rendah pula," pungkasnya.
sumber: jambi ekspres