Pemerintah Provinsi Jambi kembali mewacanakan akan melakukan pengerukan Sungai Batanghari. Kemarin (19/7), di ruangan Asisten II Setda Provinsi Jambi dilakukan pertemuan antara Pemprov dan beberapa perusahaan batubara tentang rencana ini.
Rencana ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari penerapan Perda Batubara Nomor 13 Tahun 2012. Kepala Biro Ekbang dan SDA Setda Provinsi Jambi, Hendrizal seusai rapat menyatakan, titik pengerukan tersebut berada disepanjang alur Sungai Batanghari. Yakni mulai dari Pelabuhan Talang Duku Hingga Mandiangin.
Menurut dia, untuk alur sungai dari Mandiangin hingga ke hulu (arah Sarolngun) tidak bisa dikeruk lagi. Sebab lebih banyak bebatuan dibandingkan dengan pasir di dasar sungai. “Tapi tidak sepanjang alur sungai itu dikeruk. Melainkan hanya titik-titik tertentu saja yang kedalamannya sudah dangkal. Soal kedalaman berapa yang bisa dilalui, saya tidak tahu teknisnya,” katanya.
Menurut Hendrizal, rencana pengerukan ini juga berkaitan dengan penerapan aturan batubara yang efektif diberlakukan per 1 Januari 2014. Setiap kendaraan batubara dilarang melintasi jalan umum. Kendaraan harus melalui jalur sungai atau melalui jalur khusus. Namun mengingat terbatasnya waktu dengan efektivitas pemberlakuan Perda, juga menjadi pertanyaan.
Tetapi menurut Hendrizal, pihaknya optimis saja. “Kita sudah memulai rapat, ya kita tetap optimis bisa dilaksanakan 2014 nanti,” ujarnya. Rapat yang dipimpin Asisten II Setda Provinsi Jambi itu, menurut Hendrizal dihadiri empat perusahaan batubara yang tersebar dibeberapa kabupaten, Seperti Sarolangun, Batanghari dan lainnya.
sumber: jambi ekspres