iklan
Lembaga Perlindangan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan beberapa faktor penyebab banyaknya saksi yang enggan bersaksi dalam proses peradilan. Hal ini disampaikan oleh Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam acara Sosialisasi dan Diskusi Publik Perlindungan Saksi dan Korban di Abadi Grand Hotel kemarin (24/7).

Menurutnya, faktor-faktor yang disinyalir sebagai penyebab tersebut antara lain, adanya ketakutan bila setelah menjadi saksi berubah menjadi tersangka, merasa tidak nyaman diperiksa, cukup banyak kehilangan waktu, biaya transportasi, makan dan akomodasi tidak diganti.

‘’Belum lagi terkdang muncul ancaman fisik maupun psikis kepada para saksi dan korban,” kata Abdul Haris.

Selain itu, menurut Haris banyaknya masyarakat yang takut menjadi saksi karena adanya tindakan kasar aparat hukum. “Banyak aparat hukum, bertanya pada saksi dengan cara dibentak, seolah mereka tersangka,” kata Haris.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi I Ketut Gede mengatakan bahwa banyak saksi dan korban kejahatn yang tidak memeperoleh perlindungan hukum.

“Banyak ditemukan saksi dan korban kejahatan kurang memperoleh perlindungan hukum yang memadai, saksi dan korban kejahatn ditempatkan sebagai alat bukti yang memberikan keterangan dalam hal ini sebagai saksi, sehinga kemungkinan bagi korban untuk memeperoleh keleluasaan dalam memeperjuangkan haknya adalah kecil,” katanya.

Ditambahkan Ketut, peranan saksi dalam persidangan sangat penting, karena keterangan saksi memepengaruhi dan menentukan kecenderungan keputusan hakim. “Oleh karena itu saksi sudah sepatutnya diberikan perlindungan hukum karena dalam mengungkapkan suatu tindak pidana saksi secara sadar mengambil resiko dalam mengungkapkan kebenaran materil,” tambahnya.

Sementra itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Jambi Suryadi mengatakan bahwa dana bantuan hukum ada tapi tidak terserap. “Bantuan hukum korban kejahatan sudah ada sejak lama, tetapi bantuan hukum tersebut tersebar di berbagai instansi dan lembaga, dana bantuan yang ada tidak terserap secara naksimal dan peruntukanya kurang terarah,” katanya.

Kasuddit II Direskrimum Polda Jambi AKBP Erwan mengatakan bahwa saksi merupakan hal terpenting dalam suatu kasus yang akan ditangani, banyak kasus yang di SP3 kan karena tidak adanya saksi.

“Tidak sedikit kasus-kasus yang kami tangani yang tidak ada saksi,  yang kemudian kita SP3 kan,” kata Erwan.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images