iklan
Kendaraan industri dilarang beroperasi mulai H-7 hingga H+7 lebaran mendatang. Hal ini ditegaskan berdasarkan peraturan Dirjen Perhubungan Darat nomor 3820/AJ.201/DRJD/ 2013 tentang pengaturan lalu lintas pengoperasian angkutan barang dan pengoperasionalan jembatan timbang pada masa lebaran 1434 H.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi, Benhart Panjaitan melalui Kasi Angkutan Dishub Provinsi Jambi, Herwinanto menerangkan, seluruh angkutan industri berhenti beroperasi selama 2 minggu, yakni H-7 hingga H+7 lebaran.

“Kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi kecuali angkutan BBM, ternak, sembako, pupuk, susu murni dan barang antaran Pos,” katanya saat dikonfirmasi, kemarin (25/7).

Selain itu, jembatan timbang juga harus ditutup sementara pada H-7 hingga H+7 lebaran. Area jembatan timbang harus dijadikan rest area. Ditanya soal pengawasan, dia menerangkan, pihak Dishub Provinsi Jambi sudah melakukan rapat koordinasi dengan Dishub Kabupaten Kota untuk melakukan pengawasan secara terpadu. “Semua daerah sudah diminta untuk melakukan pengawasan dan pengendalian angkutan barang ini,” sebutnya.

Lalu apa sanksi bagi angkutan yang masih membandel dan beroperasi selama masa yang dilarang itu? Dia menjelaskan, tindakan nantinya akan diberikan dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Yang jelas, katanya, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada Kabupaten dan Kota.

“Kabupaten dan Kota juga tentunya telah memberikan masukan kepada perusahaan dan organda juga sudah tahu. Sehingga kami optimis tak akan ada perusahaan yang melanggar,” ujarnya.

Yang jelas, katanya, titik berat pengawasan berada di Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Jambi. Disebutkannya, selama lebaran nantinya, ada ratusan personil yang disiagkan untuk posko lebaran. Ratusan personil itu merupakan gabungan dari seluruh Kabupaten dan Kota.

“Ada sebanyak 576 personil dari instansi dinas Perhubungan Kabupatan dan Kota termasuk Dishub Provinsi Jambi yang disiagakan untuk melakukan pengawasan dalam posko angkutan lebaran,” tandasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images