iklan
Pemkot Jambi terancam membayar uang Rp 29 Miliar (M) ke PT Karya Bungo Pantai Ceria (KBPC),  pihak ketiga yang melakukan pembangunan RS Abdul Manap.

Pasalnya, putusan Mahkamah Agung  (MA) memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh PT Karya Bungo Pantai  terhadap Pemkot dan DPRD Kota Jambi. Dalam putusan tersebut, Pemerintah Kota Jambi dan DPRD Kota Jambi diperintahkan untuk membayar eskalasi kerjasama pembangunan Rumah Sakit Abdul Manap yang mencapai Rp 29 M. Padahal, kekurangan pembayaran tersebut awalnya hanya Rp 2,9 miliar pada akhir 2008 lalu.
Pemkot dan DPRD Kota Jambi sebagai tergugat dua masih diberikan waktu hingga 14 Agustus mendatang untuk mengajukan keberatan atau perkara banding luar biasa ke MA atas keputusan tersebut.

Menariknya, keputusan MA ini sudah dikeluarkan dan diterima masing-masing tergugat sejak Februari 2013 lalu, namun baru beberapa hari ini gencar dibahas antara dewan dan Pemkot.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Seta Kota Jambi Edriansyah kepada wartawan usai hearing dengan Komisi A DPRD Kota Jambi menyebutkan jika Pemkot masih akan melakukan upaya hukum menindaklanjuti permasalahan tersebut.

Ia juga mengatakan, sejak diterima keputusan tersebut Pemkot juga sudah mengadakan pembicaraan untuk mengupas rencana mengajukan keberatan luar biasa ke MA.’‘Hanya saja, harus benar-benar kuat dasarnya,’‘ paparnya.

Pemkot tidak mau gegabah dalam mengajukan PK luar biasa tersebut. Masih kata Edriansyah, bangunan sendiri mulai kerjasama sekitar 2006 kemudian dilanjutkan di 2007 dan 2008 berakhir proses kerjasamanya.

Ketika ditanyakan apakah Pemkot akan bayar dan patuh dengan keputusan MA tersebut, Hendri menegaskan jika Pemkot akan patuh dengan putusan hukum. Namun masih ada celah untuk mengajukan keberatan. Jika hasilnya kita kalah maka mau tidak mau tuntutan (29 miliar-red) harus dipenuhi.

Sedangkan Jefri Bintara Pardede, Ketua Komisi A DPRD menegaskan jika dewan sangat kecewa dengan kalahnya Pemkot di MA dan harus membayar Rp 29 M karena eskalasi yang hanya Rp 2,9 M.

‘‘Inikan kalau sampai PK nanti gagal tentu akan menjadi tamparan telak pemerintah. Rp 29 M ini adalah uang rakyat, kenapa tidak diurus dari dahulu-dahulu,’‘ tegasnya.

Apalagi, tambah Jefri, masalah ini sudah terjadi sejak 2008, kenapa tidak diselesaikan saja saat 2008 lalu. Sebaliknya, Jefri menduga jangan-jangan ada unsur pembiaran yang dilakukan secara terstruktur sehingga ekalasi yang diajukan bisa terealisasi dan Pemkot harus menanggung hutang sampai puluhan miliar.

Justru yang anehnya adalah kenapa dewan yang terus mengingatkan Pemkot, sementara kalau tidak ada pertemuan antara dewan dan Bagian Hukum maka tidak ketahuan jika sudah ada gugatan yang hasilnya Pemkot kalah.

‘‘Kemarin kan kawan-kawan turun ke lapangan. Hasilnya ya ini dewan akan berusaha menyelamatkan uang rakyat yang mencapai Rp 29 M gara-gara ada eskalasi dari pihak ketiga,’‘ pungkasnya.

Hamid Jufri, Sekretaris Komisi A menegaskan jika Pemkot harus gerak cepat. Jangan sampai kalah lagi dan habiskan uang rakyat untuk bayar eskalasi sampai Rp 29 miliar.
‘‘Kita desak Pemkot meski waktu tinggal 14 hari, inikan bahaya kalau sampai kalah di MA untuk banding,’‘ tambahnya.

Sekretaris Daerah Kota Jambi, Daru Pratomo, terkait hasil hearing masalah Eskalasi yang merekomendasikan emkot untuk mengajukan PK, dia mengatakan itu tergantung dengan keputusan Walikota.

‘‘Ya nggak apa-apa, itu yang mintanya DPRD, itu nanti tinggal Pak Wali lagi bagaiamana nantinya,’‘ kata Daru.

Ditanyakan tentang tuntutan pihak penggugat sebanyak Rp 29 M tersebut yang telah diputuskan MA, Daru mengtakan tidak akan begitu saja untuk mengabulkannya.   
‘‘Kita tidak bisa putuskan secepatnya,  yang pastinya kita akan fight dengan keyakinan kita terkait masalah ini,’‘ tandasnya.

sumber: jambi ekspres


Berita Terkait



add images