iklan
Walikota Jambi Bambang Priyanto akan memberikan sanksi bagi pejabat atau pun PNS di lingkung Pemerintah Kota Jambi yang ketahuan menggunakan mobil dinas atau pelat merah untuk mudik lebaran.

Hal Ini dikatakan Bambang Priyanto Jum’at kemarin (2/8) saat dikonfirmasi sejumlah wartawan. Disampaikannya, kendaraan dinas hanya diperbolehkan untuk digunakan di Kota Jambi saja, untuk digunakan sebagai kendaraan mudik tidak diperbolehkan.

“Kalau memang seperti itu harus disesuaikan lah, kita tidak bisa melanggarnya. Kalau untuk mutar-mutar Kota tidak masalah, kalau untuk mudik memang tidak boleh,“ ujar Bambang.
Ditanyakan tindakannya jika kendaraan dinas ataupun pelat merah tersebut masih juga digunakan, Bambang mengatakan, akan memberikan sanksi terhadap yang menggunakannya.

“Ya, akan kita panggil yang menggunakan mobil dinas sebagai transportasi mudik, akan kita beri sanksi. Kalau tidak boleh digunakan (mobil dinas, red) untuk mudik, ya jangan digunakan,“ ungkapnya.

Namun dipastikannya, bagi pemudik atau PNS yang menggunakan mobil dinas tetap akan diberi sanksi “Yang pasti akan kita beri sanksi, dan kita pangil,“ tandasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images