iklan
MUARABULIAN, Pemerintah kabupaten Batanghari melalui Kabag Humas Setda Batanghari Sehan mengingatkan kepada seluruh kantor Instansi Pemkab dan masyarakat Batanghari agar dua hari sebelum 17 Agustus sudah wajib memasang bendera merah putih.

“Saya mengimbau kepada seluruh instansi Pemkab masyarakat Batanghari untuk memasang bendera merah putih, karena ini wajib bagi Warga Negara Indonesia (WNI),” katanya.

Menurutnya, untuk menyemarakkan peringatan HUT RI kali ini, pemasangan bendera merah putih wajib satu tiang penuh, dan merayakannya secara meriah dan khidmat. Diusahakan sehemat mungkin pembiayaannya serta dengan  memperhatikan situasi dan kondisi setempat, serta tidak menggangu kegiatan lainnya.

“Pemasangan bendera merah putih mulai dari pukul 06.00 WIB hungga pukul 18.00 WIB,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah dan masyarakat agar meningkatkan kesadaran hidup dalam Kebhineka-an untuk kokohkan persatuan NKRI.

Sementara itu, bagi aparatur desa harus memberikan imbauan kepada warganya agar memasang bendera merah putih.


sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images