MUARABULIAN, Kadisperindagkop Batanghari, M Rizal, menghimbau kepada warga muslim agar membeli produk makanan yang berlabel halal, khususnya menjelang lebaran. ‘’Himbauan ini dilakukan mengingat selama ini sudah terlalu banyak penemuan produk makanan yang tidak berlabel halal baik diprovinsi maupun pusat. Makanan. Tanpa label halal dan kadaluarsa itu sangat berbahaya, maka itu kita imbau untuk berhati-hati membeli makanan, karena ini telah banyak terdapat penemuan wilayah-wilayah lain," katanya.
Ditegaskannya, jika warga ingin membeli produk makanan di toko-toko atau mini market, agar memeriksa betul-betul kemasannya. "Silakan periksa terlebih dahulu, Jangan beli klau tdak berlabel halal," tegasnya.
Jika produk makanan Yang berlabel halal, sambungnya, itu artinya MUI dan bersama pihak terkait sudah meneliti terlebih dahulu sebelum diperjual belikan.
Dijelaskannya, Bahwa produk makanan yang sudah berlabel halal, itu telah diuji terlebih dahulu, setelah layak untuk diperjual belikan, Makanan akan diberi sertifikat. "Contoh lainnya ayam potong, sebelum diperjual belikan seharusnya akan di audit terlebih dahulu, tapi sekarang sebagian warga banyak yang tidak mau di audit," jelasnya.
Namun untuk terkait sanksi bagi produk makanan yang tidak berlabel halal diakui Rizal memang tidak ada. "Bagi yang tidak menempelkan produk halal memang tidak ada sanksinya," ungkapnya.
Padahal, akunya, untuk mengurus dengan MUI agar produk makanan berlabel halal atau diaudit seperti contohnya ayam potong, tidak mengeluarkan dana yang cukup banyak. "Untuk auditnya tidak mahal sekitar Rp 600 ribu, dan itu pun berlaku dalam waktu yang cukup lama yaitu untuk 2 tahun," pungkasnya.
sumber: jambi ekspres