iklan SEGERA DISERAHKAN: Data aset Pemkot di Angso Duo telah dimatangkan. 
Dalam waktu dekat, data tersebut akan diserahkan ke pansus DPRD Kota 
Jambi untuk kemudian dilakukan penghapusan aset.
SEGERA DISERAHKAN: Data aset Pemkot di Angso Duo telah dimatangkan. Dalam waktu dekat, data tersebut akan diserahkan ke pansus DPRD Kota Jambi untuk kemudian dilakukan penghapusan aset.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi segera akan menyerahkan data kios yang merupakan aset Pemkot yang berada di Pasar Angso Duo kepada Pansus Angso Duo DPRD Kota Jambi. Dari data yang ad, kios milik Pemprov lebih banyak di lokasi itu ketimbang milik Pemkot.

“Jumlah kios punya kita (Pemkot, red) ada 1. 300 kios, itu dari swadaya yang dihibahkan. Sedangkan punya Pemerintah Provinsi 2. 975 kios, ini sudah semakin jelas," kata Daru Pratomo, Sekretaris Daerah Kota Jambi, belum lama ini.

Dikatakannya, data aset yang diminta Pansus sudah ada. Bahkan bakal segera diserahkan setelah Idul Fitri. Dia menyebut, data tersebut hanya butuh sedikit pematangan lagi. "Misalnya dibuat oleh dinas pasar, disetujui oleh perlengkapan, sudah klop, begitu. Jadi setelah lebaran nanti sudah beres datanya, nanti kita laporkan dulu ke Pak Wali," ujar Daru belum lama ini.

Dia menegaskan, pada Senin (12/8) pasca lebaran nanti, dan saat hari pertama masuk kerja, data sudah siap untuk diserahkan. "Tanggal 12 nanti datanya sudah pasti fix, dan kita akan serahkan segera langsung ke DPRD,” ujarnya.

Dia menyebutkan, untuk bangunan kios berwarna putih asetnya senilai Rp 3,5 M. Sementara bangunan yang berwarna kuning yang merupakan bangunan swadaya yang masuk ke Pemkot senilai Rp 719 Juta. Lalu, penimbunan senilai Rp 4 M dan totalnya nilai asetnya berjumlah Rp 8,2 M. "Dan itu (Rp 8, 2 M, red) sah milik kita. Dan yang Pelindo itu Rp 17, 8 M itu milik Pemprov. Sudah jelas datanya sekarang," sebutnya.

Sementara itu, Anggota Pansus Angso Duo, Hamid Jufri, yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan, sudah menyiapkan Surat Rekomendasi Penghapusan Aset Kota Jambi untuk Pasar Angso Duo. "Kita hanya tinggal menunggu data kongkrit dari Pemkot terkait aset Kota disana. Setelah jelas kita langsung hapuskan saja," katanya.

Untuk pembangunan Angso Duo sendiri, Hamid Jufri mengatakan, pihaknya mempersilahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk membangunnya. Menurutnya, dari awal rencana pembangunan tersebut tidak dibantah DPRD Kota Jambi, khususnya pansus. "Dari awal, Pemprov sudah bisa bangun apa lagi menjadi persoalan. Itu lahan kosong milik Pemprov, yang melakukan BOT dengan pihak ketiga juga Pemprov. Jadi silakan bangun Angso Duo itu," sebutnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images