iklan BERMASALAH: Gedung RS Abdul Manap Kota Jambi yang pembangunannya masih 
disengketakan antara Pemkot Jambi dan PT Karya Bunga Pantai Ceria
BERMASALAH: Gedung RS Abdul Manap Kota Jambi yang pembangunannya masih disengketakan antara Pemkot Jambi dan PT Karya Bunga Pantai Ceria
Pemkot Jambi belum juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait eskalasi Rumah Sakit Umum (RSU) Abdul Manaf yang mengharuskan Pemkot membayar Rp 29 Miliar (M) pada PT Karya Bunga Pantai Ceria.

Padahal deadline  pengajuan PK itu   adalah 14 Agustus 2013 (kemarin , red).
‘’Kita kecewa jika pemkot tidak mengajukan PK.  Sekali lagi, jika ada celah hukum maka kita minta untuk melakukan upaya hukum (PK, red),” kata Zayadi.

Lebih lanjut, Zayadi mengatakan, pansus sudah meminta Pemkot untuk mengajukan PK sejak hearing dengan pihak Pemkot beberapa waktu lalu.

Terkait DPRD yang juga merupakan tergugat kedua masalah Eskalasi tersebut, Zayadi mengatakan, untuk pengajuan PK sendiri akan dibahas dengan ketua DPRD Kota Jambi.

“Kalau untuk PK dari kami (DPRD, red) tentunya kami akan mengajukan ke Pimpinan DPRD dulu,” ungkapnya.

Sekda  Kota Jambi Daru Pratomo dikonfirmasi terkait masalah ini mengatakan, masalah PK tersebut tela dinaikkan ke Walikota Jambi dan Walikota memutuskan untuk melakukan PK.

“Apakah PK atau tidak PK kita sudah serahkan ke kepala daerah Pak Walikota, dan pak walikota memutuskan untuk PK. PK sudah, kemarin sudah dinaikkan kuasanya. Kita juga tidak mau main-main dengan kabag hukum saja, kita kan juga perlu armada sendiri ataupun lawyer, bukannya kita menganggap remeh Kabag Hukum, tapi kita ingin lebih baik lagi,” jelas Daru.

Terkait masalah eslkalasi sendiri, dia mengatakan ada opsi yang dapat ditempuh oleh Pemkot yakni PK dan tidak PK.

“Ada 2 hal, kalau PK bisa, dan tidak ada expire (pengajuan bisa memaka waktu yang cukup panjang, red), menurut kabag hukum loh ya, sehingga tidak perlu tergopoh banget. Kemudian alternative yang kedua tidak PK, jika tidak PK ada beberapa step yang harus dilalui, yang pertama tentuanya akan diaudit oleh BPKP, apakah betul Rp 29 M atau kurang itu nantinya dinilai. Yang selanjutnya setelah dilakukan audit ternyata Rp 10 M, itu nantinya akan kita serahkan ke DPRD Untuk pengangaran, misalnya. Kan gak mungkin kita serahkan Rp 10 M,” pungkasnya.

Terpisah Kabag Hukum Setda Kota Jambi, Edriansya mengatakan, terkait masalah eskalasi ini berbeda dengan kasuus lainnya, yakni tidak ada batas waktu untuk pengajuan PK.  

“Dalam kasus ini memang agak beda, ini kan menyangkut uang negara, jadi rumit dan panjang. Untuk pengajuan PK dalam kasus ini, jika memang sudah ada novum memang tidak ada ekspired atau batas waktunya,” kata Edriyansyah.

Ditanyakan tentang adanya bukti baru ataupun novum, Edriansyah menjelaskan saat ini pihaknya sudah memiliki bukti tersebut da sedang membahasnya.

Untuk pengajuan PK sendiri, dia mengatakan, pemkot telah menyiapkan 4 orang kuasa hukum yakni Nur Ramadansyah, Syahlan Samosir, Iwansah Sarabudi dan Kasmadi SH.

Terkait DPRD yang menjadi tergugat kedua dalam kasus eskalasi tersebut, dia mengatakan, DPRD juga seharusnya mengajukan PK.

“Jika dewan tidak mengajukan PK, hal itu seolah menerima keputusan MA. Akan tetapi jika dewan tidak mengajukan PK, pemkot sendiri juga tetap akan mengajukan PK,” tandasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images