iklan
Menteri Agama (menag) RI dipastikan akan melakukan upaya kasasi. Hal ini menyusul keputusan Pengdilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang mengabulkan gugatan mantan kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Marwazi.

Marwazi sendiri menggugat Menag atas pemberhentiannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, yang sekarang dijabat Mahbub Daryanto. Kepastian ini disampaikan oleh pihak Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jambi.

Wahyudi, Kasubag Informasi dan Humas Kanwil Kemenag menerangkan, untuk pengajuan kasasi tersebut, materi hukum sedang disiapkan oleh tim Kemenag pusat.

‘‘Jabatan yang dipegang pak Mahbub sejak tanggal 23 mei 2012 adalah dia diangkat oleh Menteri Agama sebagai Kakanwil. Sehingga, DR H Marwazi dikembalikan tugas sebagai dosen di IAIN. Lalu digugat marwazi sampai 2 kali gugatan di PTUN dan PT TUN dan gugatannya diterima,’‘ ujarnya.

Akan tetapi yang jelas, pihak Kemenag belum mendapatkan pemberitahuan resmi soal putusan PTTUN itu. ‘‘Sampai hari ini belum ada pemberitahuan resmi kepada kedua pihak dan diberi waktu 2 minggu apakah menerima atau melanjutkan. Nah, waktu ini dimanfaatkan Menag untuk persiapan di tingkat kasasi. Sekarang dipersiapkan bahan untuk melanjutkan ke kasasi,’‘ jelasnya.

‘‘Pemberitahuan resmi soal hasil ini belum ada dari PTTUN. Tapi kami sudah dengar ada putusan itu. Kasasi sudah dipastikan setelah kami konsultasi ke pusat. Namun materi hukum masih disiapkan,’‘ katanya seraya menyebutkan putusan itu tertanggal 9 Juli lalu.

Dia menegaskan, kasasi itu dapat dipastikan setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak biro hukum di Kementrian. ‘‘Kami jelaskan bahwa ini antara Marwazi dari Kakanwil jadi dosen dan akhirnya menggugat ke kementrian agama. Dia menggugat pemberhentian dia, bukan soal Mahbub jadi Kakanwil,’‘ sebutnya.

Disebutkannya, Mahbub Daryanto tak akan meletakkan jabatannya. Karena, jabatan yang dipegangnya saat ini merupakan amanah dari Menag. ‘‘Dia diamanahkan dan proses hukumnya juga belum selesai. Masih ada kasasi dan ada PK. Maka sama-sama kita hormati proses hukum ini sebagai warga negara. Jangan ambil langkah yang malah memperkeruh suasana,’‘ tukasnya.

Diakuinya, bahwa Mahbub tak akan meletakkan jabatan Kanwil. Kecuali memang jabatannya dicabut oleh Menag RI. ‘‘Jabatan kanwil itu ada SK resmi dari menag. Terkait desakan masyarakat, tolong hormati saja proses hukum yang berjalan,’‘ujarnya.

Wahyudi menegaskan bahwa putusan PTTUN tidak serta merta menyebabkan Mahbub harus mundur dari jabatannya. Apalagi, kata dia, sampai saat ini belum ada pemberitahuan resmi dari PTTUN kepada dua belah pihak, baik Kemenag Jambi ataupun Menteri Agama RI.

Menurutnya, Mahbub sangat menghormati proses hukum. Ia pun menghargai aksi demonstrasi yang terud menyerang dirinya. Soal kinerja, Mahbub mengakui tak terpengaruh. ‘‘kinerja kita justru terus meningkat dan tidak tergangg,’‘katanya.

Mahbub Daryanto, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi mengaku tak gentar meski sejumlah desakan terus menerus menghampiri dan meminta dia mundur dari jabatannya. Bahkan, Mahbub secara tegas mengatakan tidak akan mundur dan tak akan meletakkan jabatan Kanwil kecuali permintaan itu datang dari Menteri Agama RI.

Terkait dengan hasil PTTUN yang memenangkan Marwazi, Mengenai ancaman terhadap salah seorang pendemo (Tajri Dannur),wahyudi mengklaim bahwa Mahbub tidak pernah mengancam Tajri secara fisik. Mengenai statmen yang sempat muncul di media online, Wahyudi menegaskan itu karena menjawab pertanyaan wartawan. ‘‘Jadi tidak ada ancaman. Kalau apa yang disampaikan pak Mahbub dianggap sebagai ancaman, ya itu keliru,’‘ujarnya.

Kemenag Jambi pun tak tinggal diam dengan perbuatan yang telah dilakukan Tajri Dannur, aktivis AMTI Jambi. Menurutnya, apa yang dilakukan Tajri sudah sangat keterlaluan dan berlebihan. Menurutnya, sesuai UU Nomor 9 tahun 2008 tentang kebebasan berpendapat punya batas-batas. Seperti tidak boleh demo saat hari besar nasional, apalagi saat hari raya idul fitri.

‘‘Kita sudah laporkan perbuatan Tajri ke Polda Jambi pada Selasa 12 Agustus kemarin. Kami adukan dia karena sudah menggembok kantor dan mengganggu ketenangan saat orang beribadah Idul Fitri. Kami staf merasa dirugikan dan itulah kami laporkan ke polisi. Ini fasilitas umum,’‘ujarnya.

Mengenai langkah Tajri yang juga melaporkan Mahbub dengan delik pengancaman. Wahyudi mempersilahkan saja. Mereka tidak ada masalah. ‘‘Kalau yang bersangkutan mau lapor, ya silahkan. kita tidak pernah lakukan ancaman fisik,’‘ ujarnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images