Kepala Peternakan Prov Jambi, Sepdinal, menegaskan pelaku yang meracuni tiga satwa langka di Taman Rimba Jambi dikenakan pasal 21, huruf b, yang menyatakan tiap orang dilarang membunuh dan melukai satwa yang dilindungi. Jika melanggar, maka akan dihukuman 5 tahun penjara.
Sepdinal menyatakan, ini merupakan kasus kematian satwa yang dilindungi. Sehingga, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berhak melakukan penyelidikan. Sedangkan dari Polda, hingga saat ini pihaknya dan BKSDA selalu berkordinasi.
Peristiwa matinya tiga ekor satwa penghuni Taman Rimba Jambi luput dari pantauan media massa. Pasalnya, kematian terjadi pada 17 dan 19 Agustus 2013, namun baru terekspose ke media pada 26 Agustus. Para wartawan mempertayakan kejadian ini.
Menurut Sepdinal, butuh waktu untuk melengkapi data tentang terjadinya kematian satwa dimaksud. Dibeberkannya, sejak kedatangan sepasang singa Afrika di Taman Rimba Jambi, PAD yang dihasilkan cukup meningkat.
Pasalnya, selama 9 hari sejak lebaran 1 hingga 9, Taman Rimba mampu menarik pengunjung mencapai 94.310 orang. Sedangkan, PAD yang diperoleh sekitar Rp 394 juta lebih. ‘’Artinya, meningkat Rp 60 juta lebih daripada tahun sebelumnya’’, ungkapnya, saat jumpa pers di Kantor BKSDA Prov Jambi, Senin (26/08).(*)
Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.