iklan ASET PEMKOT: Penghapusan aset milik Pemkot di Pasar Angso Duo tidak 
perlu lagi persetujuan DPRD Kota Jambi. Pasalnya, aset tersebut berada 
di bawah Rp 5 M
ASET PEMKOT: Penghapusan aset milik Pemkot di Pasar Angso Duo tidak perlu lagi persetujuan DPRD Kota Jambi. Pasalnya, aset tersebut berada di bawah Rp 5 M

Aset milik Pemkot Jambi di Pasar Angso Duo mencapai angka Rp 3,5 Miliar (M). Jumlah ini diketahui berdasarkan data yang diserahkan oleh Pemkot Jambi ke  Panitia Khusus (Pansus) Percepatan Pembangunan dan Penghapusan Aset Pasar Angso Duo DPRD Kota Jambi.

Ketua Pansus Angso Duo DPRD Kota Jambi, Abdus Somad yang dikonfirmasi di Kantor DPRD Kota Jambi Jumat kemarin membenarkan sudah menerima data tersebut.

Menurutnya, untuk penghapusan aset sendiri, tidak memerlukan adanya persetujuan dewan, karena jumlah aset tersebut berada di bawah angka Rp 5 M.

‘‘Kita sudah menerima data itu, jumlah asetnya Rp 3,5 M lebih. Dengan demikin, karena sudah tertera dengan jelas jumlah aset tersebut maka tanpa persetujuan DPRD  bisa memulai pembangunan,’‘ kata Somad.

Lebih lanjut Somad menjelaskan akan segera merekomendasikan data aset tersebut kepada pimpinan dewan, dan meminta pansus segera dibubarkan.

‘‘Tentu selaku pansus akan kita rekomendasikan kepada pimpinan. Bisa diartikan pansus tidak masalah dibubarkan, artinya apa lagi yang akan dikerjakan pansus, kalau memang Rp 5 M keatas baru butuh persetujuan dewan,’’  ungkapnya.

Tapi faktanya nanti dikemudian hari, kata Somad pihaknya tidak akan bertanggung jawab jika terjadi gejolak terkait relokasi pembangunan Angso Duo.

‘‘Yang terjadi nanti kita tidak bertanggung jawab lagi gitu loh, jika terjadi apa-apa. Mana yang eks pelindo dan swadaya juga kita tidak ada urusan lagi,’‘ jelasnya.

Akan tetapi, Somad meminta kepada provinsi untuk bermusyawarah terdahulu dengan para pedagang yang ada di pasar Angso Duo, karena menurutnya itu menyangkut juga akan relokasi para pedagang yang merupakan aset kota yang berjumlah ribuan pedagang.

‘‘Provinsi mau bangun silahkan, yang penting permintaan saya ajaklah pedagang itu berunding. Artinya saya mewakili pedagang, pedagang itu adalah aset Kota yang memberikan PAD untuk Kota, mereka dipungut retribusi, membayar sewa berarti mereka sumber PAD bagi Kota. Saya minta, jangan sampai perpindahan kios nanti bermasalah, ini kan ada ribuan kios diatasnya,’‘ tandasnya.

sumber: jambi ekspres


Berita Terkait



add images