iklan
Titik api akibat kebakaran lahan dan hutan di Provinsi Jambi, untuk periode Januari hingga September 2013 ini sudah mencapai 900 titik api. Irmansyah, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi menyebutkan langsung hal tersebut kepada wartawan akhir pekan lalu.

"Hingga saat ini nol titik hotspot (titik api, red) sudah 3 hari ini. Namun, saat ini dari Januari sampai September 2013, sudah mencapai 900 titik hotspot yang ada di Provinsi Jambi," katanya.

Dia menjelaskan, pengurangan emisi hingga sebesar 26 persen menjadi target nasional. Oleh karenanya, dia meminta seluruh perusahaan yang bergerak di dalam bidang kehutanan harus peduli terhadap kebakaran lahan dan hutan di sekitar wilayah konsensinya.

"Target rencana pembangunan jangka menengah Provinsi Jambi itu harus bisa mencapai 600 titik hotspot pada akhir 2015. Itu jumlah hotspot tertinggi mengurangi jumlah hotspot yang mencapai 900 titik per tahun tersebar di 9 Kabupaten/Kota. Ada juga manggala angni yang ada di 6 daerah untuk mengantisipasi kebakaran lahan dan hutan," ujarnya.

"Disamping para pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan tanaman juga harus berperan," tambahnya.

Disebutkannya, Jambi memiliki potensi kebakaran hutan yang menyebabkan asap sangat besar. Dia menerangkan, Provinsi Jambi memiliki hutan gambut mencapai luasan 900 ribu hektar. "Di Jambi ada 900 ribu hektar lahan gambut yang berpotensi dan menjadi prioritas utama Pemprov Jambi untuk mencegah kebakaran lahan gambut yang potensi asapnya sangat besar sekali. Ini jadi perhatian utama kita," ujarnya.

Jumat pekan lalu, Irmansyah melepas pengoperasian sebanyak 8 unit mobil pemadam kebakaran hutan milik PT WKS. Mobil damkar ini memiliki kapasitas 15. 000 liter. "Sehingga saat ini ada sebanyak 18 mobil Damkar di konsensi PT WKS untuk antisipasi kebakaran hutan," ungkapnya.

Dia menerangkan, luasan tutupan hutan Jambi mencapai 36. 000 hektar. Sementara konsesi PT WKS sendiri mencapai 293. 212 hektar. Ditegaskannya, masyarakat dilarang keras membuka lahan dengan melakukan pembakaran. "Maklumat dari forkompinda, pembakaran hutan untuk membuka lahan bisa dipidana," katanya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images