iklan TANPA RAGU: Terlihat keluarga besar PTSP Kota Jambi foto bersama Kepala Kantor PTSP Kota Jambi,  Ir. Sonya Maudy Anna, T (tengah). Kantor PTSP Kota Jambi menghimbau kepada para pelaku usaha untuk dapat mengurus ijinnya sendiri tanpa ada keraguan.
TANPA RAGU: Terlihat keluarga besar PTSP Kota Jambi foto bersama Kepala Kantor PTSP Kota Jambi,  Ir. Sonya Maudy Anna, T (tengah). Kantor PTSP Kota Jambi menghimbau kepada para pelaku usaha untuk dapat mengurus ijinnya sendiri tanpa ada keraguan.
GUNA menciptakan suatu Pemerintahan yang baik (Good Govermand) perlu adanya aparatur yang baik pula, tanpa adanya dukungan dari berbagai pihak yang menjadi tujuan utama tidak akan tercapai. Begitu juga halnya Kantor PTSP Kota Jambi.

PTSP sebagai Kantor Pelayanan Perijinan yang untuk saat ini sesuai dengan  PERDA NO : 9  Tahun 2010, jumlah Ijin yang diurus  41 macam. Dari 41 Ijin yang ada masing-masing mempunyai kriteria dengan syarat-syarat yang berbeda-beda, ada yang bisa langsung diproses tanpa perlu kajian tehknis dari SKPD terkait, ataupun perlu Kajian Teknis dari SKPD, terkait.

Kepercayaan masyarakat terhadap kantor PTSP tak kalah pentingnya sehingga Pengguna Jasa / Pelaku Usaha sebaiknya mengurus sendiri Ijinnya karena hal ini dapat menghindari akan biaya yang terlalu tinggi, Percaloan oleh Oknum-Oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal ini dapat menimbulkan tingginya biaya yang mesti dikeluarkan, padahal biaya yang mesti dibayar oleh Pengguna Jasa / Pelaku Usaha sesuai SKRD yang ditetapkan, untuk disetorkan ke Bank 9 Jambi.

Bagi Pengguna Jasa /  Pelaku Usaha yang ingin menyampaikan Aspirasi ketidakpuasan tentang Pelayanan Perizinan kami melayani Loket Pengaduan. Untuk itu Kantor PTSP Kota Jambi menghimbau kepada Para Pelaku Usaha sekiranya dapat mengurus Ijinnya sendiri tanpa ada keraguan.

Dimana Kantor PTSP memberikan Fasilitas-Fasilitas dalam pengurusan Ijin diantaranya Para Pelaku Usaha dapat memilih syarat-syarat sesuai dengan klasifikasi atau jenis Ijin yang diperlukan di Mesin Touch Screen atau langsung ke Ruang Informasi yang tersedia. 

Informasi Lebih Lengkap: Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jln. H Zainir Haviz, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi Telp: 0741-444855 Fax: 0741-42992.

sumber: je

Berita Terkait



add images