Sekitar 20 mahasiswa Universitas Jambi (Unja) berorasi di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin (16/09) siang. Mereka minta Kejati mengusut pemberlakuan aturan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di kampus Unja mulai tahun ini.
Dengan membawa poster, para mahasiswa mengatakan, pemberlakuan UKT tidak sesuai dangan Permendikbud No 55/2013 tentang biaya kuliah tunggal di PTN. UKT adalah biaya operasional PTN yang diluncurkan pada 2013/2014 sebesar Rp 2,7 triliun oleh pemerintah pusat.
Tujuannya yaitu untuk mengurangi biaya pendidikan para mahasiswa dari kaluarga kurang mampu, sehingga mereka dapat menempuh pendidikan di PTN. Namun, realisasi progam ini di Unja tidak sesuai ketentuan.
Para mahasiswa juga minta pendaftaran mahasiswa baru diulang kembali, karena dinilai UKT yang berjalan saat ini tidak jelas dan tumpang-tindih. Selain itu, mereka juga minta uang yang dihimpun dari pungutan liar di kampus Unja selama ini dikembalikan kepada mahasiswa.
Pantauan jambiupdate.com, setelah berorasi sekitar 20 menit para mahasiswa ini dibolehkan masuk untuk menemui perwakilan dari Kejati. Aksi orasi ini berjalan lancar dengan pengamanan dari Polreta Jambi.(*)
Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.