iklan TERTUTUP RAPAT: Pagar PT KLM di kawasan Kebun Handil, terlihat tertutup 
rapat. Tidak terlihat aktivitas kerja di bengkel yang kini 
direkomendasikan untuk ditutup.
TERTUTUP RAPAT: Pagar PT KLM di kawasan Kebun Handil, terlihat tertutup rapat. Tidak terlihat aktivitas kerja di bengkel yang kini direkomendasikan untuk ditutup.
Perusahaan bengkel alat berat PT Kosambi Laksana Mandiri (KLM)  bakal ditutup.

Pasalnya, berdasarkan hasil hearing antara Komisi A DRPD Kota Jambi dengan pihak terkait lainnya, bengkel yang berlokasi di  RT 3 Kelurahan Kebun Handil  tersebut tidak mempunyai izin. Selain itu, lokasinya pun berada di tengah pemukiman penduduk, sehingga mengganggu kenyamawan warga.

‘‘Berdasarkan Perda No 5 tahun 2010, itu memang tidak boleh adanya aktivitas seperti itu di tengah pemukiman warga,’‘ kata anggota Komis A DPRD Kota Jambi Hamid Jufri kemarin (19/9).

‘‘Apa lagi itu sudah jelas tidak ada izin, mau tidak mau harus pindah, tidak bisa basa basi lagi,’‘ tambahnya dalam hearing bersama PT KLM, PTSP, Distarum, Sat Pol PP dan Bagian Hukum Setda Kota Jambi.

Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi A, Jefri Bintara Perdede, dirinya meminta ketegasan agar  bengkel itu  segera ditutup karena sudah jelas menyalahi atauran.

‘‘Kita minta diputuskan secara jelas, jangan setelah diputuskan untuk ditutup hari ini, akan tetapi tidak ada tindakannya. Selain itu, kedepan kita minta perusahaan yang lain juga diperhatikan, jangan sampai ada kebcoran lagi,’‘ ungkapnya singkat.

Plt Kepala Dinas Tataruang dan Perumahan (Distarum) Kota Jambi, Ramlan menjelaskan, terkait izin dari bengkel tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2002, daerah tersebut memang bukanlah tempat perbengkelan dengan sekala besar.

‘‘Wilayah tersbut memang tidak diperuntukkan perbengkelan skala besar. Selain itu, Izinnya pun tidak ada, jadi bengkel tersebut memang menyalahi aturan,’‘ katanya.

Sonya Muady Anna, Kepala PTSP Kota Jambi, yang ditanyai dalam hearing tersebut tentang perizinan, dirinya menjelaskan PT tersebut memang tidak memiliki izin.

‘‘Izin yang ada hanya izin kantor. Kalau yang lain tidak ada, tidak ada arsipnya sama kami,’‘ jelasnya singkat.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Jambi, Edriansyah, untuk melakukan eksekusi penutupan bengkel tersebut, dirinya mengatakan tentunya akan dilakukan sesuai aturan yang ada.

‘‘Kita akan minta PT KLM untuk menutup secepatnya, kita surati mereka. Jika tiga kali diperingatkan juga masih tidak ditutup, maka eksekusi dilakukan,’‘ katanya.

Armen Karyadi yang mewakili Pihak Sat Pol PP, sebagai penegak perda dan hukum dalam hal eksekusi menjelaskan, akan segera melayangkan surat peringatan terhadap PT KLM, untuk ditutup secepatnya.

‘‘Besok akan kita berikan teguran kepada mereka sebagai peringataan pertama. Kita kan sebagai penegak perda, sesuai dengan permendagri no 4 tahun 2011, tentang tindakan ekasekusi, itu dilakukan seuai aturan yakni diperingatkan 3 kali, jika tidak diindahkan akan ditutup secara paksa,’‘ jelasnya.

Disampaikannya, surat teguran akan dilakukan mulai besok (hari ini, red), teguran akan dilayangkan sekali dalam seminggu selama 3 minggu kedepan,’‘ Penyuratan dilakukan seminggu sekali dalam 3 minggu, jika tidak akan kita lakukan pembongkaran paksa,’‘ tandasnya.

Masih dalam hearing tersebut, Ketua RT 3, Kelurahan Kebun Handil Yusnan yang mewakili warga RT 3, menjelaskan keberadaan dari bengkel tersebut sudah dikeluhkan warga sejak lama.

‘‘Warga RT 3 sudah mengeluh sejak lama, mereka kerja pada malam hari. Selain itu, suara bising yang disebebkan aktivitas bengkel tersebut juga sangat menggangu warga,’‘ katanya.

Selain itu, disampaikannya juga, drainase yang ditutup oleh bengkel tersebut, menyebabkan rumah warga sekitar terkena imbas banjir.

Kepala Kantor PT KLM Hendri, yang mewakili Pimpinan PT KLM dimintai keterangan usai hearing tersebut, mengaku masih akan membicarakan kepada pimpinannya.

‘‘Akan kita bicarakan sama pimpinan. Bagaimana nanti kita serahkan ke pimpinan,’‘ kata Hendri singkat.

sumber: je

Berita Terkait



add images