iklan
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi diyakini belum mampu jika gaji PNS dinaikkan sesuai dengan revisi PP nomor 46 tahun 2011, tertanggal 1 Januari 2014.

Dalam PP itu disebutkan  gaji PNS golongan 1 mencapai Rp 70 juta, PNS golongan 2 Rp 55 juta hingga Rp 60 juta dan untuk PNS Golongan 3 Rp 45 juta.

"Tidak mungkin juga seperti itu, kalau begitu ya bisa habis APBN dan APBD untuk membayar gaji PNS saja. Saya belum pernah mendengar informasi soal itu," ungkap Muslim Rizal, Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi Jambi dihubungi via ponselnya.

Menurutnya, di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, paling banyak adalah PNS dengan golongan 2 serta golongan 3. "Kita ini paling banyak itu kan golongan 2, dan golongan tiga. Kalau golongan 1 paling ada beberapa orang. Nah, kalau semuanya digaji seperti itu bagaimana membayarnya," sebutnya.

Apalagi, katanya, itu berdasarkan revisi PP 46 tahun 2011. Harusnya, kata dia, amanat itu sudah dijalankan. "Kalau tahun 2011 harusnya itu sudah dilaksanakan sekarang. Sampai sekarang SK-nya tak ada," katanya.

Namun, jika memang benar informasi itu adanya, maka mau tak mau pemerintah daerah harus mempersiapkan diri. "Kita ini menjalankan sesuai SK saja. Kalau ada SK dan ada suratnya maka kita akan jalankan sesuai aturan pemerintah," tandasnya.

sumber: je

Berita Terkait



add images