iklan
Lurah Teluk Kenali Kecamatan Telanai Pura, Khaidirman, dipastikan mendapat sanksi atas ketidakdisiplinnya sebagai lurah. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi Daru Pratomo, kepada sejumlah wartawan beberapa waktu lalu.

Namun demikian, Daru belum mau menyebutkan bentuk sanksi yang akan diberikan karena masih akan dibahas opleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi.

"Data soal lurah itu sudah dikumpulkan, terkait sanksi itu nanti akan dibahas dalam baperjakat," kata Daru Pratomo.

Namun terkait kedisiplinan dari lurah tersebut, dia menjelaskan telah memanggil lurah tersebut dan telah mempertanyakan masalah sering tidak masuk kantornya lurah tersebut.

"Itu (Lurah Teluk Kenali, red) tersebut ada alasan yang memang perlu dipertimbangkan, tapi kita tidak bisa sebutkan. Terkait itu yang pasti ada sesuatu yang harus dikaji," tambahnya.

Ketika ditanyakan apakah sanksi yang akan diberikan kepada lurah tersebut sampai pada pemecatan, Sekda menyebutkan, sanksi yang diberikan tidak sampai pada  pemecatan. "Yang jelas akan ada sanksi pada lurah itu," jelasnya lagi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, sanksi yang akan diberikan pada lurah tersebut dikarenakan jarang masuk kantor sehingga warga yang hendak mengurus surat menyurat menjadi terbengkalai.

Bahkan pada beberapa waktu, keksalan warga terhadap lurah tersebut berujung dengan disegelnya kantor luran tersebut oleh warga kelurahan Teluk Kenali Kecamatan Telanai Pura.

sumber: je

Berita Terkait



add images