iklan
MUARASABAK, Kecamatan Berbak yang sebelumnya masuk dalam kategori PNPM RIS, kini beralih kategori menjadi PNPM Mandiri Pedesaan. ‘’Kategori peralihan oleh Pemerintah Pusat ini mulai berlaku tahun 2014. Saat ini kami membantu melakukan sosialisasi untuk menjadi fasilitator,’’ sebut Kaban BPMPDK Tanjab Timur, Junaidi Rahmad, melalui Kabid PMD, Helmi Agustinus.

Dikatakannya, dengan masuknya Kecamatan Berbak masuk dalam kategori PNPM Mandiri Pedesaan, secara otomatis jumlah PNPM Mandiri Pedesaan di Tanjab Timur menjadi 7 Kecamatan. Sebelumnya 6 Kecamatan. ‘’Masukanya Kecamatan Berbak berdasarkan hasil survei MP3I. Survei menyatakan Kecamatan Berbak memiliki tingkat kemiskinan yang tinggi, masuk daerah terpencil, dan jalur terbilang susah,’’ bebernya.

Ditanya perbedaan PNPM RIS dengan PNPM Mandiri Pedesaan, Helmi mengatakan hanya berbeda pola pelaksaan saja. Dalam PNPM RIS hanya berlaku untuk infrastruktur pedesaan. "Sedangkan PNPM Mandiri Pedesaan terdapat fasilitator. Selain kegiatan fisik juga ada simpan pinjam perempuan,’’  tandasnya.

sumber: je

Berita Terkait



add images