iklan
SENGETI, Bupati Muarojambi dalam waktu dekat akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh masyarakat Bukit Baling atas Surat Keputusannya tentang hasil Pilkades Bukit Baling. ‘’Saya sudah ketemu warga dan mereka menempuh jalur hukum, kami siap menunggu gugatan mereka,’’ aku Bupati Muarojambi, H Burhannudin Mahir.

Yang melakukan gugutan, lanjutnya, yang keberatan dengan hasil penghitungan suara yang dilakukan panitia Pilkades. ‘’Kandidat yang tidak puas menempuh jalur hukum, yang jelas putusan telah saya buat,’’ katanya.

Sebelumnya anggota DPRD Muarojambi, Suharyanto, mengatakan SK Bupati No 140/436/BPM-pd/2013 dinilai memiliki dasar yang lemah, dan meminta agar Bupati meninjau ulang surat keputusan tersebut.

‘’Dasar hukum yang digunakan bupati muarojambi dalam membuat surat keputusan penyelesaian sengketa pilkades bukit terlalu lemah. Dalam Perda itu ada pasal 1 hurup G tentang pecoblosan yang mengenai diluar garis batas kotak. Dalam surat keputusan bupati menggunakan pasal yang sama hanya hurup F itu yg salah,’’ terangnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images