iklan
Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dengan modus investasi bodong, terdakwa Resti Amelia Putri alias Putri Amoy (21) kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan dari beberapa saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saksi yang dihadirkan JPU di persidangan adalah Ari, teman kerja terdakwa juga sebagai saksi korban dan Dora Damayanti Saksi Korban.

Dora Damayanti, menceritakan bahwa dirinya dikenalkan oleh teman suaminya kepada Amoy. Dia mengatakan ada promosi Bank Negara Indonesia (BNI) bagi-bagi hadiah.”Tapi dengan syarat harus mengenvitasikan uang sebagai syaratnya,” ujar Dora, dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Sutoto Adiputro. Kamis (26/9).

Dikatanya lagi, minimal untuk menginvetasikan uang sebanyak Rp 15 juta bisa mendapat Gadget, Samsung dan Bleckberry.”Lalu saya investasi uang sebesar Rp 25 juta, kepada dia dan saya mendapatkan satu buah Gadget,” katanya

Karena saksi mendengar ada promosi yg lebih besar lagi maka dirinya tertarik, saksi lalu diajak ketemu di sebuah Restoran,”Pada saat ketemu dengan Amoy, dia memakai baju putih, rok hitam dan memakai card BNI maka saya betul-betul percaya, dia menawarkan satu buah mobil apabila saya mengivestasi uang sebanyak Rp 200 juta” sebut saksi

Amoy pernah meminta saksi korban untuk tidak berbicara mengenai bisnis Investasi kepada orang BNI.”Kakak tidak usah ngomong sama orang BNI, karena kalau orang BNI tahu nanti uang kakak akan diblokir dan kakak batal mendapatkan hadiah,” ungkap Dora dipersidangan.

Namun saksi Dora juga pernah melihat uang ada di tas terdakwa, lalu saksi bertanya kepada terdakwa itu uang siapa? lalu dia menjawab itu uang nasabah, katanya, selain melihat uang, Dora juga melihat beberapa Gadget didalam mobil terdakwa.

Pada persidangan sebelumnya, Putri Amoy, didakwa pasal berlapis oleh JPU, yakni pasal penipuan dan penggelapan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sutoto, Jaksa Penuntut Umum, Floramida Sitorus mendakwa terdakwa Putri Amoy dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

sumber: je

Berita Terkait



add images