iklan DIRINGKUS : Ucok usai diperiksa penyidik Kepolisian Sektor
Jambi Selatan.
DIRINGKUS : Ucok usai diperiksa penyidik Kepolisian Sektor Jambi Selatan.

Anggota Kepolisian Sektor Jambi Selatang kembali menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor yang telah lama menjadi target operasi pihak kepolisian. Tersangka, diketahui bernama Jekson Situmorang alias Ucok, warga Lorong Hibah Kelurahan Talangbakung. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari Agus Fuad, dengan nomor laporan LP/B/146/III/2012/Polsek Jamsel Tanggal 23 Maret 2012 lalu.

Kapolsek Jambi Selatanan, AKP Dudi Noveri, Minggu (29/9) kemarin menjelaskan, bahwa tersangka Jekson, dibekuk anggota pada Kamis 26 September 2013 dari kediamannya yang mana tersangka memang sudah menjadi burononan Polisi, sejak laporan korban bernama Agus Fuad yang kehilangan motornya disebuah warnet.

"Pelaku kami tangkap dikediamannya di Talang Bakung dimana pada awalnya pelaku sering berpindah-pindah tempat saat hendak diamankan," ujar kapolsek.

Lanjut Kapolsek, sementara ini dari hasil penyidikan, tersangka mengakui bahwa motor tersebut, memang sengaja ia ambil. Modus pelaku saat oa kewarnet dilihatnya. Salah seorang pengunjung warnet tersebut tertidur, lalu pelaku mengambil kunci motor korbannya lalu dibawa pergi.

"Pelaku ini melihat ketelodoran korbannya yang mana saat korbannya tertidur disitulah ia mengambil kunci motor dan membawanya pergi," ungkap kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek, dari pengakuan tersangka, ia nekat mencuri motor, karena ingin memlilik kendaraan tersebut, melainkan tidak untuk diperjual belikan.

"Dari pengakuannya ingin dipakai sendiri,"lajut Dudi.

Untuk selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Jambi Selatan untuk proses pengembangan sidik lebih lanjut. Dan akan dijerat berdasarkan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

sumber: je


Berita Terkait



add images