iklan Dua tersangka yang menggelapkan 21 sepeda motor milik FIF. (Foto: Aldi Saputra)
Dua tersangka yang menggelapkan 21 sepeda motor milik FIF. (Foto: Aldi Saputra)
Ardian Supratman (26) bersama rekannya, Bagio (30), karyawan FIF yang berlamat di Jl Hayam Wuruk, Kec Jelutung, Kota Jambi, kini harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, keduanya diduga menggelapkan 21 unit sepeda motor milik perusahaan FIF dengan modus data fiktif.

Kapolsek Jelutung, AKP Edi Wijaya, melalui Kanit Reskrim, Aiptu Edison, saat dikonfirmasi mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan Tafwa Addy Kurniawan (31), pimpinan FIF. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing, Jumat (13/09) lalu.

Disebutkan Edison, Ardian adalah karyawan FIF yang ditugaskan sebagai surveiyer bersama rekannya, Bagio, yang merupakan Kacap Dialer Surya Mandala MOU FIF. Awalnya kedua tersangka mengajukan pembiayaan 21 unit sepeda motor kepada FIF dengan menggunkan aplikasi fiktif.

Modus ini diketahui saat pihak perusahaan mengecek ke lapangan. Karena merasa motor yang dikeluarkan telah digelapkan, FIF lalu  melaporkan Ardian dan Bagio ke Polsekta Jelutung. Dari keterangan keduanya, polisi kemudian berhasil mengamakan penadah motornya, yaitu Rosmawati Simanjuntak (55) warga Perumahan Auduri 1, Blok A, Kel Penyengat Rendah, Kec Telanaipura, Minggu (22/09) lalu.

Atas kejadian ini, perusahaan pembiayaan kredit FIF mengalami kerugian 21 unit sepeda motor yang ditaksir senilai Rp 350 juta. Barang bukti berupa 4 unit sepeda motor BH 6086 YI, BH 7171 IA, BH 5815 YI, dan BH 5161 YJ kini diamankan di Mapolsekta Jelutung guna proses lebih lanjut.

Kedua tersangka saat ditanyai wartawan mengaku, berbuat demikian lantaran tergiur oleh uang. Pasalnya, dari 1 unit motor dia mendapatkan fee dari Rosma selaku penampung sebesar Rp 1 juta. Kedua tersangka dikenakan pasal 374 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)

Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.




Berita Terkait



add images