iklan Rosmawati Simanjuntak (55), tersangka penadah motor FIF. (Foto: Aldi Saputra)
Rosmawati Simanjuntak (55), tersangka penadah motor FIF. (Foto: Aldi Saputra)

Seorang nenek bercucu 5, Rosmawati Simanjuntak (55), warga Perumahan Aur Duri 1, Blok A, Kel Penyengat Rendah, Kec Telanaipura, Jambi, diamankan Polsekta Jelutung, Minggu (22/09) lalu. Wanita asal Sumatera Utara ini diduga sebagai penadah sepeda motor hasil penggelapan dengan tersangka Ardian Supratman (26) dan Bagio (30), karyawan FIF.

Kapolsekta Jelutung, AKP Edi Wijaya, melalui Kanit Reskrim, Aiptu Edison, mengungkapkan Rosmawati ditangkap berdasarkan keterangan tersangka Ardian dan Bagio yang telah duluan ditangkap.
 
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, papar Edison, rangkaian peristiwa penggelapan ini nantinya akan mengungkap sekitar 50 unit sepeda motor yang  digelapkan Ardian, Bagio, dan satu pelaku lagi orang dalam FIF yang saat ini belum bisa dibeberkan.

“Bagio ini orang dialer dan Ardian orang FIF. Sejak awal mereka telah merencanakan penggelapan dengan dibantu pembeli yaitu Rosma”, ungkap Edison kepada sejumlah wartawan.

Sepeda motor yang digelapakan para tersangka dijual lagi oleh Rosmawati ke daerah Kerinci, Sungaibahar, dan berbagai tempat lain yang saat ini masih dalam tahap penyelididkan. Motor CC besar dijual seharga Rp 10 juta, sedangkan CC kecil Rp 5 juta.

Menurut Edison, kemungkinan jumlah sepeda motor yang dijual Rosamawati banyak. Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan.

Ardian adalah karyawan FIF yang bertugas sebagai surveiyer. Sedangkan, Bagio karyawan dialer Surya Mandala, yang menjadi rekan bisnis (MoU) FIF. Modusnya, kedua tersangka mengajukan pembiayaan 21 unit sepeda motor kepada FIF dengan menggunkan data palsu. Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melakukan pengecekan ke lapangan.
 
Rosmawati, kepada wartawan mengaku menjual sepeda motor jenis Beat Rp 5 juta dan Vario Rp 5,5 juta tanpa surat-surat. Ardian dan Bagio sendiri yang menawarkan sepeda motor kepadanya. Tak satu pun anggota keluarganya tahu dia berbisnis motor panas, sedangkan suaminya sudah meninggal dunia.

Lain lagi pengakuan Ardian, dia mengambil motor di dialer FIF dengan data palsu melaui Bagio. Setelah keluar, motor itu lalu diserahkan kepada Rosmawati. Satu motor dia mendapat fee Rp 1 juta. Oleh Rosmawati, motor itu dijual ke berbagai daerah untuk menghilangkan jejak.(*)


Reporter  : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.


Berita Terkait



add images