iklan
Abdul Fattah resmi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Bupati Batanghari. Penonaktifan tersebut seiring dengan keluarnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.

Kabag Hukum Setda Kabupaten Batanghari, Juliando, saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan pihaknya telah menerima SK Mendagri soal penonaktifan Abdul Fattah tersebut. Bahkan ia mengatakan surat tersebut diterima sejak 25 September lalu.

"Surat dari Mendagri sudah kita terima, tanggap 25 September lalu sekitar jam 14.00 WIB," ujar Juliando, yang dikonfirmasi via ponselnya, Senin (30/9).

Sesuai ketentuan, Juliando mengatakan Fattah dinonaktifkan dari jabatan Bupati Batanghari terhitung tanggal SK Mendagri dikeluarkan. "Namun baru diterima tanggal 25 September lalu. Tapi sekarang beliau (Abdul Fattah, red) sudah tidak aktif," tandasnya.

sumber: je

Berita Terkait



add images