iklan
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali memeriksa empat orang mantan pengurus Kwarda provinsi Jambi. Keempat orang mantan pengurus kwarda diperiksa kapasitas sebagai saksi Simeon Tarigan yang merupakan tersangka dalam kasus Dugaan Penyimpangan Dana Pramuka

Kepala Seksi Pidana Hukum (Kasipenkum) Kejati Jambi, Andi Ashari mengatakan keempat saksi yang diperiksa adalah mantan Wakil Gubernur (Wagub) Jambi Uteng Suryatna yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Kwarda Provinsi Jambi tahun 2000. Kemudian juga  Chalik Saleh Mantan Ka Kwarda Provinsi Jambi, Lamin Surawan Sekretaris Kwarda dan Landrianto mantan bendahara kwarda Provinsi Jambi.

"Keempat saksi diperiksa oleh penyidik yang kapasitasnya sebagai saksi Direktur Utama PT IIS, Simeon Tarigan, yang ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu," ujar Andi Ashari. Senin (29/9). 

Chalik Saleh saat diwawancarai sejumlah wartawan mengatakan bahwa dirinya diperiksa untuk kedua kalinya,. Dirinya dipangil pihak penyidik masih terkait kasus pramuka yang menyeret AM Firdaus dan Simeon Taregan Direktur Utama PT IIS

"Saya kesini untuk memenuhi panggilan hukum, itu kewajiban sebagai warga negara yang baik," sebut Chalik Saleh

Disebutnya lagi, sebagai mantan pejabat setiap ada panggilan penyidik dirinya selalu memenuhi panggilan.  "Saya selalu kooperatif, apapun yang ditanya penyidik itu yang saya jawab, saya menjawab sebatas apa yang saya ketahui" tandasnya

Berdasar Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Syaifudin Kasim, No 408/N.5/Fd.1/09/2013, Semion resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 September 2013. Penetapan tersangka baru ini berdasar hasil pengembangan dan ekspos intern yang dilakukan oleh tim penyidik tanggal 27 Agustus 2013. dalam kasus ini sudah dua orang yang ditetapkan penyidik Kejati sebagai tersangka yaitu Mantan Sekda Provinsi Jambi, AM Firdaus dan Direktur Utama PT IIS, Simeon Taregan.

Atas perbuatannya tersangka Simeon Tarigan dan AM Firdaus dikenakan sesuai dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dan ditambah sesuai UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

sumber: je

Berita Terkait



add images