Salah seorang pengeroyok dua orang polisi lalu lintas (Polantas), Budi dinyatakan positif nyabu. Ini diketahui setelah adanya pemeriksaan urin terhadap pelaku.
"Memang kami nyabu, tapi kami nyabu dirumahlah pas kejadian juga kami idak ikut mukul," ujar Budi.
Hanya saja saat ini pihak polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya.
Dikatakan Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Prasetyo Adhi Wibowo dua orang pelaku sudah dapat diamankan setelah tidak lama kejadian berlangsung. "Jadi benar bahwa pada hari minggu sekira pukul 18.00 WIB telah terjadi tindak pidana pengeroyokan terhadap dua orang anggota satlantas Polresta Jambi. Dimana para pelaku ini berjumlah empat orang 3 laki-laki dan satu perempuan yang merasa tidak terima pada saat kendaraannya dihentikan," ujar Kasat Reskrim.
Diceritakan Kasat Reskrim, kejadian ini bermula saat pelaku yang awalnya tidak terima dengan penghentian kendaraannya oleh anggota satlantas. Karena anggota yang pada saat itu berjaga mencurigai mobil jenis strada itu tidak memiliki nomor kendaraan, dan dibagian boks belakang mobil tersebut membawa sepeda motor.
"Pada awalnya anggota curiga karena mobil ini tidak memiliki plat kendaraan dibagian belakang mobil dan kemudian mengangkut satu buah unit sepeda motor, " beber Kasat.
Ditemui di Mapolresta Jambi, kedua pelaku yang sudah di amankan pihak kepolisian yang bernama, Budi (34) warga RT 06 Desa Pembangunan Kecamatan Mandi Angin Kabupaten Sarolangun, yang berprofesi sebagai Security disalah satu perusahaan perkebunan. Selain itu, juga Arbani (36) warga RT 05 desa Muara Jangga Kecamatan Bathin 24 Kabupaten Batanghari yang berprofesi sebagai pedagang.
Arbani mengaku, awalnya mereka ber empat dari Mandiangin pukul 11.00 WIB dihentikan anggota di dekat Rumah Sakit DKT untuk diperiksa kelengkapan kendaraan.
"Terus kami stop, dia bilang pinggir-pinggir, nanya STNK SIM terus dikasih. Jd polisi bilang ke pos, langsung keluar. Karena aku bukan sopir, kawan lah yang keluar," paparnya.
Dikatakannya dia tidak mengikuti aksi pemukulan yang dilakukan temannya AN yang kini masih dalam pengejaran oleh petugas kepolisian.
"Kami idak keroyokan lah kawan aku AN tu yang mukul, aku idak lah," ujarnya.
Namun menurut kejadian dilapangan ada saksi yang melihat ketiga pelaku mengeroyok korban.
Tapi menurut pelaku dia tidak ikut memukul malah melerai kejadian tersebut.
"Setau sayo mereka tu betinju, malah kami ikut misahkan perkelahian itu," ucapnya.
Pelaku juga tidak mengakui senjata tajam di mobil sebagai miliknya. Karena menurut pelaku mobil tersebut milik PT tempat temannya Budi bekerja.
Ia juga mengatakan menyesal akibat kejadian ini, dan menurutnya kalau saja dia yang bawa mobil mungkin tidak terjadi kejadian seperti ini.
"Aku kesal juga dengan AN, ngapo jadi gini, kalo aku yg bawa mobil dak gini dak jadinyo," tutupnya
Namum pihak kepolisian tidak begitu saja mempercayai omongan para pelaku dan terus mendalami kasus tersebut. Dan kini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap AN dan AR yang masih dalam pelariannya.
"dua orang masih melarikan diri yang satu berinisial AN laki-laki kemudian AR perempuan masih kami lakukan pengejaran dan untuk pasal kita sangkakan pasal 170 ayat 1 dengan ancaman pidana 5 tahun enam bulan penjara," tutup kasat Reskrim.
sumber: je