iklan SAD SUNGAI TERAB: SAD Sungai  Terab yang mendiami Bukit 12. Khusus untuk
SAD Muara Kilis, Tebo, meminta mereka didata oleh pemerintah.
SAD SUNGAI TERAB: SAD Sungai  Terab yang mendiami Bukit 12. Khusus untuk SAD Muara Kilis, Tebo, meminta mereka didata oleh pemerintah.
Sekda Provinsi Jambi, Syhrasaddin menyebut, jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) Suku Anak Dalam (SAD) harus dikhususkan. Pasalnya, SAD Desa Muara Kilis, Kabupaten Tebo sudah meminta agar mereka didata. Karena mereka merasa juga merupakan warga NKRI.

“Ya memang betul karena dia berada dalam NKRI karena kita tak berbatas dengan Australia, kalau berbatas mungkin dia bisa lari kesana. Mobilisasi mereka sangat tinggi. Kalau berbatasan dengan Merangin dan Sarolangun misalnya, dia cepat peralihannya,” ungkapnya.

“NIK SAD itu harus dibuat secara khusus, itu kan pernah saya katakan. NIK mereka harus khusus, sebab mobilisasi mereka tinggi. Sementara NIK kita berbasis domisili, sementara dia mobilisasinya tinggi, bagaimana,” sebutnya.

Sementara itu, soal keluhan pihak keamanan yang mengaku tak bsia bertindak dan menerapkan hukum positif kepada SAD, dia mengatakan, saat ini yang perlu dilakukan adalah penguatan dalam hal pengetahuan kepada SAD.

“Itu kan komunitas dan tidak tetap karena melangun. Sehingga mereka ini masuk dalam kategori masyarakata pra desa, bukan masyarakat desa. Sehingga kita sulit mengcover. Namun bagi SAD yang sudah menetap ya dia sudah menjadi masyarakat desa atau penduduk desa,” ungkapnya.

“Kalau dia penduduk desa ya adil lah kita sama saja dengan penduduk yang lain kalau diberlakukan hukum positif. Tapi kalau mereka yang masih belum punya ilmu pengetahuan, kita terapkan  hukum positif maka terjadi ketidakadilan. Ketidak pahaman dan ketidak tahuan mereka harus dilindungi,” tambahnya.

Misalkan saja, katanya, ada SAD yang menaiki motor dengan jumlah penumpang lebih dari dua orang. “Misalnya ada SAD yang bawa motor berempat, polisi bilang kenapa naik motor berempat, terus dijawab tak bisa berlima, nah itu bagaimana. Artinya pencerahan kepada mereka yang harus dikuatkan, bukan hukum dulu yang ditetapkan kepada mereka,” tandasnya.

sumber: je

Berita Terkait



add images