iklan DITAHAN: Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pompong Tanjabtim saat akan dibawa ke mobil tahanan.
DITAHAN: Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pompong Tanjabtim saat akan dibawa ke mobil tahanan.
Berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 100 unit pompong di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabti.) Tahun 201, Senin  (30/9) dilimpahkan tahap II yaitu barang bukti dan tersangka dari Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi ke Kejaksaan Tinggi Jambi.

Tiga orang tersangka yang dilimpahkan tersebut adalah Sabri, mantan kepala DKP Tanjabtim, serta Satrio dan Nur Yusuf. Setelah penyidik melakukan pemeriksaan berkas, ketiganya langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Sabak. Ketiganya kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby, saat dikonfirmasi mengatakan tiga tersangka Ditahan oleh JPU selama 20 hari.

”Kita minta kepada JPU untuk segera menyiapkan surat dakwaan dan melimpahkan ke pengadilan tipikor untuk segera disidangkan,” ujar Masyrobi

Ketiga tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu alasan penyidik kejati jambi melakukan penahan terhadap tiga tersangka supaya ketiga tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Suhaimi Penesehat Hukum, mantan Kadis Kelautan Tanjabtim, Sabri menyampaikan untuk pelimpahan dari pihak Sabri menerima mekanisme prosedur sebagaimana mesti.”Kalau klien saya kasi habis, siap untuk ditahan dan siap mental untuk ditahan,” sebut Suhaimi.

Suhaimi juga menyebutkan untuk mengajukan penanguhan penahanan tersangka harus ditahan terlebih dahulu, kalau tersangka belum ditahan belum bisa mengajukan penanguhan penahanan.”Kalau untuk mengajukan penanguhan penahan untuk klien kita, kita lihat dulu lah,” tandasnya.

Sementara itu, Kasubdit III Dit Rerskrimsus Polda Jambi AKBP Junaidi Usman saat dikonfirmasi membenarkan bahwa tiga orang tersangka kasus pompong dilimpahkan tahap II ke penyidik.

Ketiga tersangka yang dilimpahkan tersebut adalah Sabri, mantan Kepala DKP Kabupaten Tanjabtim, serta Satriyo dan Nur Yusuf.

Sampai saat ini, sudah ada lima orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Dua orang lainnya yakni Zainal Abidin, Direkrut CV Dulandari, serta Parluhutan, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pengadaan pompong.

Zainal sudah menjalani sidang dan divonis bersalah, sementara itu Parluhutan belum lama ini juga telah dilimpahkan ke JPU dan sudah menjalani persidangan.

sumber: je

Berita Terkait



add images