iklan WALET: Banyak bangunan di Sarolangun yang belum, memiliki izin dari 
Dinas Tata Kota dan Pertamanan Sarolangun. Foto ada bangunan yang 
diperuntukan bagi usaha sarang burung wallet.
WALET: Banyak bangunan di Sarolangun yang belum, memiliki izin dari Dinas Tata Kota dan Pertamanan Sarolangun. Foto ada bangunan yang diperuntukan bagi usaha sarang burung wallet.
SAROLANGUN, Izin Pemanfaatan Bangunan (IPB) yang beroperasi di Sarolangun, banyak yang belum memiliki rekomendasi dari Dinas Tata Kota dan Pertamanan Sarolangun. Bangunan ini hanya memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

‘’Bangunan yang salah serta yang tidak memiliki IPB di Sarolangun ini memang sangat banyak. Hal ini terlihat dari berbagai sudut kota, bangunan bangunan yang berlantai emat atau lima yang di penuhi usaha burung walet ini sapmai hari ini belum ada izin, namun sudah beroperasi selama kurang lebih 5 tahun,’’ sebut kadis Tata Kota dan Pertamanan, Ir Fauzi.

Untuk proses dan prosedur mendapatkan IPB ini, katanya, berbeda dengan IMB. Seharusnya ketika bangunan selesai, IPB seharusnya cepat diurus. ‘’Untuk IPB ini, dalam waktu dekat kami akan melakukan penyidakan terhadap bangunan yang ada di Sarolangun,’’ tandasnya.

sumber: je

Berita Terkait



add images