konflik antara SAD-PT Asiatic berlanjut. Sedikitnya 50 orang warga Suku Anak Dalam (SAD) 113 Kabupaten Batanghari, kembali menduduki halaman kantor Gubernur Jambi. Aksi ini dilakukan terkait konflik lahan antara SAD 113 dengan PT Asiatic Persada yang tak kunjung selesai.
Warga SAD ini mendesak Pemerintah Provinsi Jambi untuk segera mengambil langkah kongkrit terkait dengan sikap PT. Asiatic Persada yang tidak tunduk kepada lemabaga Negara dan kewajiban hukum pemegang iziin Hak Guna Usaha (HGU). Mereka menilai, sikap inkonsistensi perusahaan tersebut merupakan penghinaan kepada semua lembaga negara.
"Pemda harus mengambil tindakan, karena mereka mengabaikan apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama terkait penyelesaian komflik tanah adat SAD 113,”ungkap salah satu pendemo dalam orasinya.
Pemerintah Provinsi Jambi diminta untuk segera mencabut izin HGU PT Asiatic Persada. Jika tidak Pemerintah Provinsi Jambi harus mengambil alih aset PT Asiatic Persada untuk kesejahteraan rakyat. Kerena perusahaan tersebut dinilai tidak mengindahkan surat instruksi Pemerintah provinsi jambi Provinsi Jambi tanggal 07 Mei 2013 untuk segera menyelesaikan konflik dengan SAD 113 selambat-lambatnya 3 bulan dari mulai surat ditanda tangani dan surat peringatan pertama dari Pemprov Jambi tanggal 30 Agustus 2013.
"Tapi intruksi dan peringatan itu tidak mereka jalankan. Ada apa ini,” lanjut Ketua KPW PRD Jambi Mawardi.
Kedatangan mereka kali ini untuk meminta pemprov mencabut izin HGU PT. Asiatic Persada merupakan jalan keluar untuk mengembalikan martabat baik pemerintah dan kedaulatan negara. “yang lebih penting lagi, langkah ini sekaligus membuktikan konsistensi pemerintah provinsi jambi untuk melindungi rakyat dan menjalankan amanat konstitusi Pasal 33 UUD 1945,”tambahnya.
Setelah berapa lama melakukan orasi depan kantor gubernur. Perwakilan pendemo dipanggil duduk bersama. Mereka disambut oleh Hendrizal Karo Ekbang dan Yazirman Karo Pemerintahan.
Pada pertemuan tersebut disepakti bahwa pemprov akan mengeluarkan surat peringatan kedua dengan tegang waktu 1 kali 14 hari. Dimana komflik SAD dan PT. Asiatic Persada itu harus selesai.
Surat peringatan kedua ini dikelaurkan karena surat penprov tanggal 07 Mei 2013 dan surat peringatan I pemprov jambi tanggal 30 agustus 2013 tidak diindahkan. Aksi demo berjalan dengan tertib dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan Pol PP Provinsi Jambi.
sumber: je