iklan
MUARA BUNGO, Bejat sekali Manaher alias Her bin Syahril (30) warga Dusun Koto Jayo, Kecamatan Tanah Tumbuh, ia tega memperkosa gadis dengan keterbelakangan mental atau gila. Tidak hanya satu kali, perkosaan dilakukan berulangkali hingga gadis gila berinisial ML (22) tersebut hamil.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Mapolrtes Bungo. sementara itu, korban sudah dimintai keterangan oleh penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bungo.

Ditemui di Mapolres Bungo, pelaku mengatakan perbuatan asusila tersebut pertama dilakukan bulan April lalu. Ia melakukanya pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB. Setelah perbuatannya yang pertama berjalan dengan mulus, pelaku kembali menyetubuhi korbannya pada bulan Mei. Kemudian dilakukan pada bulan Juni lalu.

"Setelah itu saya tidak pernah melakukannya lagi," ujar Manaher, saat dikonfirmasi di Mapolres Bungo Kamis (03/10).
 
Dikatakan pelaku, rumah gadis yang mempunyai keterbelakangan mental itu hanya berjarak beberapa meter saja. Karena keluarganya bertetanggaan. Hal itu yang memudahkan perbuatan pelaku untuk menyetubuhi korbannya.
 
Kasus ini terungkap oleh keluarga korban setelah melihat anak gadisnya berubah. Perubahan anak gadinya membuat orang tua korban curiga dengan mengembangnya badan anaknya. Setelah ditelusuri dan diselidiki, akhirnya korban mengaku bahwasanya dirinya telah hamil selama 4 bulan.

Mendengar jawaban yang sedemikian, meminta anaknya mengaku siapa pelaku sehingga anaknya hamil.

Setelah didesah pihak keluarga, akhirya ML mengaku ia telah disetubuhi oleh Manaher. Tak ingin mengulur waktu, keluarga korban pun mencari keberadaan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku yang telah memiliki istri pun segera ditemukan.
 
Antara keluarga pelaku dan korban pun dilakukan mediasi untuk mencari jalan keluar terbaik. Pelaku yang telah memiliki istri pun akhirnya bersedia untuk menikahi ML. Namun pelaku juga harus membayar denda adat sebesar Rp 5 juta.
 
Karena saat itu pelaku sedang tak memiliki uang, maka pelaku dititipkan ke Mapolsek Tanah Tumbuh. Namun entah kenapa, keluarga pelaku tak bisa menjamin bisa membayar uang denda adat tersebut. Akhirnya untuk mempertanggungkan perbuatannya, pelaku digiring ke Mapolres Bungo.
 
"Saya sebenarnya mau bertanggung jawab. Karena keluarga di Sarolangun tak bisa menjamin makan saya sampai disini (Polres, red). Perbuataan itu sebenarnya saya lakukan atas dasar suka sama suka," ujarnya.

sumber: je

Berita Terkait



add images