iklan
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Jambi yang membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemberantasan Prostitusi dan Perbuatan Asusila, akan mengecek kondisi dua tempat yang selama ini dijadikan tempat ‘praktek’ para PSK.

Dua tempat tersebut yakni Payosigadung alias Pucuk dan Langit Biru. Menurut anggota Pansus  Paul Nainggolan,  tidak hanya itu saja, dalam waktu dekat Pansus akan mengundang sejumlah pihak terkait.

‘’Pansus juga akan turun ke lapangan, terutama melihat langsung kondisi di lapangan. Atau kita juga akan mengundang perwakilan saja seperti para PSK di Langit Biru dan Payo Sigadung," jelasnya.

Menurutnya, Pansusakan tancap gas membahas Ranperda bersama pihak terkait. Apalagi, dengan pembahasan yang intens diharapkan nanti kurang dari dua bulan kerja Pansus selesai.
Soalnya, menurut dia, Ranperda tersebut sudah cukup dibahas ditingkat Badan Legislasi DPRD Kota Jambi. Dengan demikian, kerja Pansus tentu saja hanya tinggal melakukan pendalaman dari Perda tersebut.

"Kan sudah dibahas ditingkat Baleg kemarin sebelum masuk ke Pansus. Jadi, kita optimisi kerja cepat kelar. Namun, tentu saja dengan tidak mengurangi nilai hasil kerja Pansus terhadap kualitas Ranperda tersebut," ujarnya.

Sedangkan untuk pendalaman Perda sendiri nantinya akan dibahas betul yang namanya tindakan asusila dan prostitusi. Termasuk kewajiban dari Pemerintah Kota Jambi kepada para pekerja seks komersial yang ada.

Misalnya, pembinaan dan pelatihan tentu harus dilakukan. Sehingga, bukan hanya memberantas saja, namun sudah disiapkan kisi-kisinya untuk kecakapan hidup para PSK sehingga mereka tidak kembali lagi ke profesi yang dilarang hukum dan agama tersebut.

"Harus didata betul, berapa yang ada sekarang. Jangan ada PSK baru, catat itu. Sehingga regenerasi PSK tidak ada kedepannya. Kalau ada pendatang baru kembalikan mereka ke kampung asalnya. Nah, yang lama ini yang akan dilakukan pembinaan," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Disosnaker Kota Jambi Kaspul,  sebagai SKPD yang mengajukan Ranperda dalam hearing kemarin menyebutkan jika Perda Pemberantasan Prostitusi dan Perbuatan Asusila sudah sangat penting sekali.

Soalnya, dari 22 jenis masalah sosial yang ada di Kota Jambi, masalah pelacuran mendapatkan perhatian serius Pemerintah Kota Jambi kedepannya. Karena, sangat berdampak buruk terhadap kehidupan sosial masyarakat. Secara filosofis, pelacuran bertentangan dengan nilai-nilai pancasila. Agama juga mengharamkan, termasuk dari adat istiadat juga seluruh masyarakat menolak adanya kegiatan pelacuran.

"Merusak moral, kesehatan, banyak timbul permasalahan keluarga. Banyak anak yang tidak jelas orangtuanya. Tingginya tingkat aborsi dan pembuangan anak. Tingginya ancaman penyakit kelamin, termasuk HIV/AIDS," kata Kaspul.

Lebih lanjut, Ia menambahkan, Sosnaker juga siap membantu Pansus nantinya untuk mempercepat pembahasan Ranperda sehingga bisa disahkan segera dan dilaksanakan. Pihaknya juga memasukkan pasal untuk sanksi kepada pihak-pihak yang melaksanakan kegiatan pelacuran. Baik itu menyediakan tempat, memfasilitasi termasuk yang menyediakan jasa pelacuran itu sendiri.

sumber: je

Berita Terkait



add images