Sejumlah warga anggota Kelompok Tani (KT) Maju Jaya mengadukan nasib mereka ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang sedang membuka Posko pengaduan selama 2 hari di Kantor Walhi Jambi di Lebak Bandung, Rabu (09/10).
Warga menuding PT Kirana Sekernan telah meyerobot lahan mereka seluas sekitar 2.000 Ha yang berlokasi di batas Desa Bukit Baling, Kec Sekernan, Kab Muarojambi.
Ketua KT Maju Jaya, Rahmad, mengatakan awalnya pada 1995 ada penyerahan lahan dari PT Kirana Sekernan kepada warga seluas 2.000 Ha. Namun, selang beberapa tahun kemudian lahan itu diklaim oleh PT kirana Sekernan.
Sengketa timbil, lantaran PT Kirana Sekernan mengkliam lahan KT Maju Jaya yang saat itu telah ditanami sawit. Alasannya, daftar nama pemilik lahan tidak disertai tandangan warga.
"Dalam perjanjian serah terima lahan pada 1995, PT Kirana Sekernan akan memberikan lahan seluas 2.000 Ha itu kepada warga setelah siap konversi. Namun, sudah 15 tahun hingga saat ini lahan itu masih belum diserahkan kepada warga", ungkap Rahmad.
Warga Bukit Baling ini mengeluh, sebab mereka tak tahu lagi harus mengadu kemana. Selama ini mereka sudah mengadu ke Polda Jambi dan Polres Muarojambi, namun tidak ada tanggapan. Dibeberkannya, lahan KT Maju Jaya seluas 2.000 Ha itu saat ini sudah ditanami kelapa sawit.
Sementara itu, Eko Dahana, Kasubbag Pengaduan pada Komnas HAM pusat yang sengaja datang ke Jambi, mengatakan pihaknya sedang mempelajari kasus ini dan dalam waktu dekat akan dibicarakan di komisioner pusat, Jakarta.
Dia akan fokus pada kasus ini, karena berkaitan dengan kesejahtraan banyak warga. Dia berjanji akan mengembalikan lahan yang telah diserobot PT Kirana Sekernan kepada warga.(*)
Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.