iklan
Pasca ditangkapnya Ketua MK Akil Muchtar oleh KPK, banyak pihak yang mulai meragukan keputusan MK. Salah satunya adalah putusan MK terkait status kepemilikan Pulau Berhala yang dimenangkan oleh Kepulauan Riau.

Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin keputusan MK adalah final dan mengikat. Artinya, putusan itu memang harus diterima. “Kita tidak boleh suuzon, apakah itu dilandasi suap atau tidak. Namun memang jika melihat track record beliau (Akil Muchtar,red) memang kita agak khawatir juga,” katanya kepada sejumlah wartawan.

Ditanya, apakah ada niat untuk meminta MK meninjau ulang keputusan terkait soal kepemilikan pulau berhala ini? dia mengatakan sepertinya tidak akan. “Sudahlah, pulau berhala kita Sami`na wa atho`na (kami dengar kami taati, red),” ujarnya.

Dia menegaskan secara secara pribadi dirinya memang punya niatan mempertanyakan keputusan itu. Namun karena keputusan ini menyangkut pemerintahan maka hal itu kemungkinan kecil dilakukan. “Sebab itu tadi, keputusan MK keputusan final dan mengikat. Tapi nanti kita pelajari lagi,” tambahnya.

Sementara soal batas wilayah Provinsi Jambi dengan wilayah Kepri pasca terlepasnya pulau berhala itu, menurut Syahrasaddin, menunggu penetapan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). “Kan nantinya ditetapkan dulu batas-batas wilayahnya dari Kemendagri, setelah itu baru kita pelajari lagi. Nanti akan kita perjuangkan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, polemik pulau berhala melalui serangkaian proses panjang. Sejak puluhan tahun lalu, pulau ini sudah bersengketa antara Provinsi Jambi dan Kepri.

Pada kepemimpinan Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA) dilakukan upaya perjuangan memperebutkan pulau tersebut. Ketika itu, Mendagri memutuskan pulau berhala masuk dalam wilayah provinsi Jambi  berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 44 tahun 2011 tentang Penetapan Pulau Berhala.

Tak terima dengan keputusan ini, Kepri melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, MA membatalkan Permendagri nomor 44 tahun 2011 itu, dengan keputusan Nomor 49 P/HUM/2011, tanggal 9 Februari 2012, dengan demikian Pulau Berhala kembali ke status quo.

Karena berharap kejelasan, Pemprov Jambi mengajukan uji materi ke MK mengenai batas-batas wilayah Kabupaten Lingga, Kepri yang mengklaim Pulau Berhala tersebut. Namun, meskipun Pemprov Jambi sangat yakin memenangkan gugatan ini, MK justru memutuskan Pulau Berhala masuk ke Kepri dengan putusan perkara bernomor 62/PUU-X/2012. Ketika itu, Akil Muchtar bertindak sebagai Hakim Ketua dalam penanganan perkara ini.

sumber: je

Berita Terkait



add images