iklan
YP (15) dan FR (16), dua pelajar salah satu sekolah menengah atas Kota Jambi harus berurusan dengan pihak yang berwajib lantaran terlibat kasus Curanmor.

Keduanya digelandang dari sekolahnya masing-masing oleh jajaran Buru Sergap Polsek Jelutung. Penangkapan dua pelajar merupakan hasil pengembangan penangkapan Zuklifli alias Ijul (17), yang merupakan otak pelaku kejahatan tersebut.

Kepada penyidik Mapolsek Jelutung, ketiga remaja belasan tahun ini, mengakui sudah lima kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. Mereka tidak bertiga saja dalam melakukan aksinya. Melainkan ada dua tersangka lagi yang masih dalam pengejaran jajaran buru sergap Mapolsek Jelutung tersebut.

Mereka membeberkan, (red, para tersangka), bahwa modus mereka pakai dengan cara mengintai calon korban yang akan dijarah sepeda motornya, dan setelah dianggap aman dilokasi saat motor terparkir. Mereka menjebol swis kontak motor menggunakan kunci T, dan segera melarikan motor tersebut.

Setelah motor didapatkan, mereka mengganti identitas nomor polisi motor. Lalu motor tersebut mereka pakai sendiri secara bergantian. Setelah bosan memakainya, motor lalu mereka jual kepada penadah.

Terungkapnya kasus ini, setelah Mapolsek Jelutung, menerima laporan dari salah satu korban yang kehilangan sepeda motornya disalah satu salon kecantikan, kemudian polisi mengembangkannya dan berhasil menangkap ketiga pelaku. 

Kapolsek Jelutung, AKP Eddy Wijaya melalui Kanit Reskrim, Aiptu Edison, Kamis (10/10) mengatakan, kedua oknum pelajar yang masih duduk dibangku SMA sederajat itu, ditangkap karena menjadi anggota sindikat curanmor di Kota Jambi.
 
“Mereka ditangkap ditempat berbeda dimana untuk pelaku berstatus pelajar diamankan dari sekolahnya sedangkan pelaku utama ditangkap dirumahnya,” ucap Edison. Bilang Edison, kini kasus mereka sedang terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lainnya, dan sementara ini, pelakunya ada lima orang, tiga diantaranya adalah pelajar SMA.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku pencurian kendaraan sepeda motor itu diproses sesuai aturan karena masih dibawah umur. Namun perbuatan mereka dikenakan sesuai pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

sumber: je

Berita Terkait



add images