SENGETI, Direktur PT. Kumpe Karya Lestari Edison harus berurusan dengan pihak Kepolisian, pasalnya Edison dilaporkan oleh Asiong yang merupakan pemilik perusahaan tersebut diduga telah melakukan penggelapan uang perusahaan senilai miliaran Rupiah.
Pemilik perusahaan perkebunan sawit tersebut, Asiong, ketika dikonfirmasi kemarin mengatakan bahwa dirinya telah dirugikan miliaran rupiah akibat kelakuan tersangka, menurutnya ia melapor ke polsek Kumpe Ulu pada tanggal 28 September denga diserta bukti uang yang telah digelapkan tersebut. "Kejadian awalnya ketika tanggal 23 september 2013 ketika Edison mengambil cek saya untuk dicairkannya, dari situ kecurigaan saya muncul, kemudian saya melakukan pengecekan dan ternyata telah banyak dan seringkali saya ditipu oleh pelaku,"ujar Asiong
Lebih lanjut, Asiong mengatakan bahwa ia juga telah menyerahkan berbagai bukti kerugian perusahaan yang dilakukan oleh Edison, mulai dari pencurian cek, penjualan alat berat dan lainnya yang jika diakumulasikan berjumlah 1,1 miliar rupiah. "Proses penyidikan saya serahkan kepada polisi, yang jelas semua bukti telah saya serahkan pada tanggal 28 september bersama laporan tersebut, banyak eksalahan yang dia lakukan dari pencurian cek, pemalsuan tanda tangan, dan penyalah gunaan wewenang,"tukas Asiong
Kapolsek Kumpe Ulu Iptu Eko Budi membenarkan peristiwa ini dan mengatakan bahwa saat ini pelaku telah diproses dan berkasnya telah dilimpahkan ke pihak Kejari Sengeti. "Pelaku Edison telah kami tetapkan sebagai tersangka, berkasnya telah kami limpahkan ke Kejari, namun kami tetap terus melakukan penyidikan terhadap pelaku,"ujar Eko
Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan bahwa pelaku saat ini diketahui telah mencuri atau menggelapkan uanga perusahaan senilai 500 juta. "Laporan korban dia dirugikan Miliaran rupiah, namun sejauh ini kami baru menemukan kerugian senilai 500 juta, namun kami telrus melakukan penyidikan,"imbuh Kapolsek.
Sementara itu, secara terpisah Kasi Pidum Kejari Sengeti Hendri Lubis ketika dikonfirmasi harian ini membenarkan adanya berkas tersebut, namun itu baru sebatas pemberitahuan dari pihak Polisi. "Barus sebatas pemberitahuan, polisi mengenakan pelaku dengan pasal 362 tentang pencurian, sebab pelaku diduga telah melakukan pencurian cek milik pelapor dan mencairkan uang tanpa sepengetahuan pemilik, namun semua masih akan dapat berubah sebelum kami tetapkan berkas tersebut lengkap (P21),"terang Hendri via polselnya.
sumber: je