91 butir pil ekstasi yang disita polisi dari seorang wanita bernama Yanti yang diduga dari EM salah seorang pegawai Lapas Kelas IIA Jambi yang yang diamankan oleh Subdit I, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi hari Kamis (3/10) lalu, ternyata adalah pil ekstasi palsu.
Hal ini dikatakan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombespol IGK Sudarsana saat dikonfirmasi kemarin (10/10). “Pilnya yang kita sita bukanhlah ekstasi,” kata Sudarsana.
Menurut Sudarsana, 91 butir ekstasi tersebut diketahui palsu setelah di periksa di Laboratorium Palembang Sumatera Selatan. “Hasil labornya sudah kita terima dua hari yang lalu,” katanya.
Ditambahkan Sudarsana, dalam hasil labor tersebut menyatakan pil yang disita bukanlah ekstasi dan urine Yanti dan Edi negatif. “Keduanya sudah kita keluarkan,”tambahnya.
Namun Yanti dan Edi masih tetap wajib lapor seminggu sekali kepada Direktorat Narkoba Polda Jambi, sedangkan untuk 91 butir pil ,dalam waktu dekat akan kita musnahkan. “Kita tidak bisa menjerat keduanya,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi, berinisial EM (40), diamankan petugas Subdit I, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, Kamis (3/10). Penangkapan dilakukan, karena EM diduga sebagai pemilik 91 butir pil ekstasi yang disita polisi dari seorang wanita bernama Yanti, sekitar pukul 10,45 Wib.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah menjelaskan, pegawai lapas tersebut ditangkap di Jalan Patimura, Lorong Hidayat, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Kronologis penangkapan berawal saat anggota mendapat laporan ada seorang wanita bernama Yanti memiliki narkoba jenis ekstasi.
Atas laporan itu, anggota Dit Resnarkoba Polda Jambi bergerak ke sebuah kosan di kawasan Lorong Hidayat, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Kota Baru, tempat Yanti tinggal. “Teryata benar, kita temukan barang bukti dari Yanti,“ katanya.
sumber: je