Mazwar, Lurah Mayang Mangurai, Kota Jambi mengajukan penangguhan penahanan.
Hal ini dikatakan oleh Suhaimi Ali Hamzah selaku kuasa hukum dari Mazwar Lurah Mayang Mangurai. “Kemarin (Rabu, red) penangguhan penahanan sudah kita ajukan. Mengajukan penangguhan penahanan itu merupakan hak tersangka,” katanya.
Menurut Suhaimi, kliennya merupakan pejabat publik, yang tenaga dan pikirannya masih dibutuhkan oleh masyarakat "Kemaren saja banyak warga yang mencari Pak Lurah (Mazwar, red), mau minta tanda tangan. Karena klien kita ini masih dibutuhkan masyarakat, makanya kita ajukan penangguhan penahanan," kata Suhaimi.
Suhaimi Ali Hamzah juga menyayangkan dilakukannya penahanan terhadap kliennya, menurut Suhaimi, meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembuatan surat keterangan sporadik palsu atas lahan di RT 42 Kelurahan Mayang Mangurai, namun penahanan terhadap Mazwar dinilai terlalu cepat. "Penahanan itu merupakan hak penyidik. Namun kita menilai penahanan klien kita terlalu cepat," kata Suhaimi.
Dikatakan Suhaimi, apa yang dilakukan kliennya seharusnya diuji terlebih dahulu. Apalagi, kata Suhaimi, dalam penerbitan sporadik tersebut kliennya bertindak dalam rangka melaksanakan tugas negara. "Sporadik jelas ada di Kota Jambi. Saya juga sudah pegang petanya, kalau tidak salah tanggal 9 September 2013 yang ditandatangani oleh Walikota Jambi," ujar Suhaimi.
Selain itu, lanjut Suhaimi, objek lahan yang dikeluarkan sporadiknya oleh Mazwar berada di Kota Jambi. Hal ini ditunjukkan dengan peta wilayah tertanggal 9 September 2013 yang ditandatangani oleh Walikota Jambi.
"Jika bercermin kepada kasus-kasus lahan lainnya, seharusnya diuji dulu keperdataan atau ke PTUN. Dudukkan dulu tapal batas. Undang Pemkot Jambi, Pemkab Muaro Jambi, dan induknya Batanghari, karena wilayah itu dulu masuk Batanghari. Kalau memang ada yang keliru, baru silakan di proses," lanjut Suhaimi.
sumber: je