iklan
MUARABULIAN, Berdasarkan surat edaran dari Pemerintah Pusat maka seluruh PNS di Indonesia termausk PNS di Pemkab Batanghari, akan cuti bersama dalam menyambut Hari Raya Idul Adha 1434 Hijriah.

‘’Cuti bersama untuk PNS di Batanghari hanya sehari, yakni hari Senin 14 Oktober, karena 15 adalah Hari Raya Idul Adha. Hari Rabu 16 Oktober, seluruh PNS harus sudah masuk kerja tidak diperbolehkan untuk PNS menambah hari libur, tanpa terkecuali. Kami nanti akan Sidak di semua SKPD yang ada untuk mengecek kehadiran PNS pada hari itu,’’ tegas Sekda Batanghari, Drs Ali Redo

Jika pada saat sidak nanti ditemukan ada PNS yang nambah libur atau tidak masuk kerja akan diberikan sanksi, ‘’Peberian sanksi itu tergantung dari kesalahan yang mereka lakukan yang jelas sanksinya kedisiplinan,’’ tandasnya.

sumber: je

Berita Terkait



add images