iklan
Menyambut Hari Raya Idul Adha yang akan berlangsung Selasa (15/10) mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menetapkan Senin (14/10) hari libur bersama. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi,  Daru Pratomo mengatakan informasi tersebut sudah disampaikan kepada setiap instansi. "Pada tanggal 15 kan memang libur, namun ditambah lagi Seninnya," ujar Daru, Jumat (11/10).

Pemkot telah menyiapkan sanksi tegas bagi PNS yang tak masuk kantor Rabu (16/10). "Nanti kita sidak, yang tidak hadir kita beri sanksi," tegasnya.

Menurutnya, sanksi yang diberikan sesuai dengan PP Nomor 53 tentang disiplin PNS. Dia mengaku, mempunyai catatan untuk sejumlah PNS yang kerap melanggar aturan. "Kita lihat saja nanti, apakah masih orang-orang ini juga yang masih melanggar, atau ada orang lain lagi. Kalau memang orang yang ini saja, maka kita berikan sanksi lebih besar dari sanksi semula. Sanksi semula itu diberikan teguran oleh atasan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, M Rifa’i menegaskan bagi guru, tak ada libur tambahan. "Kita tidak libur, liburnya cuma tanggal merah saja," sebutnya.

Menurutnya, berdasarkan kalender pendidikan, libur untuk tenaga pengajar dan siswa sudah banyak, utamanya untuk masa liburan sekolah. "Kitakan banyak libur. Jadi untuk kali ini kita tidak libur lagi. Liburnya cuma hari raya itu saja," katanya singkat.

sumber: je

Berita Terkait



add images