iklan
Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), baik kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat di Kota Jambi mencapai Rp 18,5 Miliar (M).

Tunggakan PKB
-- Roda Empat Rp 17, 940 M
-- Roda Dua Rp 578, 500 juta
-- Total  tunggakan Rp 18, 518 M
-- Jumlah kendaraan 414. 787 unit
-- Roda dua 327.383 unit
-- Roda empat sebanyak 87.404 unit

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kota Jambi, Dinas Pendaaparan Daerah (Dispenda) Provinsi Jambi, M Rum menyebutkan, tunggakan ini tercatat hingga Agustus 2013. “Ya dari medio Januari-Agustus, tunggakan yang tercatat sudah mencapai Rp 18,5 M,” katanya Selasa (16/10).

Dikatakannya, tunggakan PKB terbesar berasal dari kendaraan roda empat. Nilainya yakni mencapai Rp 17, 940 M. Sedangkan tunggakan dari kendaraan  roda dua nilainya mencapai Rp 578, 500 juta. “Total tunggakan mencapai Rp 18,518 M,” sebutnya.

Kendaraan roda dua dan roda empat di Kota Jambi yang menunggak berjumlah 2.431. Diantaranya, 1.051 kendaraan roda dua, dan 1. 380 kendaraan roda empat. “Untuk data hingga September sedang kita data,” terangnya.

Sementara itu, M Rum mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan pihak Samsat Kota Jambi untuk menekan jumlah tunggakan. Tujuannya untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

Salah satu upaya tersebut dengan digelarnya razia dan penertiban kendaraan yang menunggak pajak di sejumlah titik dalam wilayah Kota Jambi oleh pihak samsat yang bekerjasama dengan pihak kepolisian.

Untuk diketahui jumlah kendaraan di Kota Jambi saat ini jumlahnya mencapai 414. 787 unit. Diantaranya, roda dua sebanyak 327.383 unit dan roda empat sebanyak 87.404 unit kendaraan.

sumber: je

Berita Terkait



add images