iklan LOKALISASI: Para PSK di lokalisasi Payosigadung alias Pucuk. Wacana 
penutupan Pucuk kembali mencuat dalam pembahasan Ranperda Prostitusi di 
DPRD Kota Jambi
LOKALISASI: Para PSK di lokalisasi Payosigadung alias Pucuk. Wacana penutupan Pucuk kembali mencuat dalam pembahasan Ranperda Prostitusi di DPRD Kota Jambi
Untuk kesekiankalinya, wacana penutupan lokailisasi Payosigadung alias Pucuk kembali mengemuka. Kali ini, muncul dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pelacuran atau Prostitusi yang saat ini sedang dibahas oleh DPRD dan Pemkot Jambi.

Anggota Pansus Paul Andre Marisi Nainggolan mengatakan, saat ini pansus sedang menggodok pasal demi pasal dalam ranperda tersebut, dan pansus menyepakati pasal 10 ranperda tersebut yakni menyepakati menutup lokalisasi tersebut.

‘‘Kita masih membahas pasal per pasal, hari ini (kemarin, red) kita menyepakati pasal 10 ranperda ini yakni melakukan penutupan lokalisasi pelacuran atau tempat yang digunakan sebagai aktivitas pelacuran di Kota Jambi alias Pucuk,’‘ kata Paul Andre Marisi Nainggolan usai hearing di Kantor DPRD Kota Jambi, Rabu (16/10).

Lebih lanjut, ia mengatakan, pansus akan mengupayakan menyelesaikan pembahasan 30 pasal dalam ranperda tersebut pada November mendatang.

‘‘Pucuk akan ditertibkan setelah ranperda ini disahkan pada tahun 2014 mendatang,’‘ jelasnya. 
Namun,  kata Paul, rencana penutupan tempat pelacuran tersebut, sudah dibahas dengan matang dengan pasal-pasal berikutnya yang membahas terkait pemulangan mucikari, germo, pelacur dan pelanggan akan dilakukan rehabilitasi dan pembinaan juga akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

‘‘Yang warga sini akan kita bina dan rehabilitasi, namun jika dari lura daerah akan kita pulangkan ke daerah asal,’‘ jelasnya.

Selain terkait lokalisasi, Paul mengatakan Pasal 10 yang tercantum dalam BAB 4 Ranperda tersebut juga menguak tempat usaha yang dijadikan tempat maksiat.

‘‘Dalam pasal ini juga dicaantumkan tempat usaha seperti hotel, salon, hiburan dan usaha lainnya yang dijadikan tempat aktifitas dan tempat transaksi pelacur akan dilakukan pencabutan izin operasionalnya,’‘ ungkapnya.

Paul menargetkan ranperda prostitusi tersebut selesai November mandatang, sehingga dapat diterapkan pada akhir tahun 2014.

sumber: je

Berita Terkait



add images