iklan
Ada sebanyak 90 LSM di provinsi Jambi yang surat Keterangan Terdaftar (SKT)-nya mati. Ali Dasril, Kepala Kesbangpol Provinsi Jambi menerangkan, di Jambi, ada sebanyak kurang lebih 270an LSM.

"LSM kita yang terdaftar 270-an, yang SKT-nya mati dari 80 sampai 90an," katanya kepada sejumlah wartawan.

Dia menerangkan, SKT harus diperpanjang tiap 3 tahun sekali. "Dia (LSM, red) menganggap LSM ini kan waktu mendaftar pertama sudah untuk selamanya, padahal harus diperpanjang. Dalam 3 tahun harus diperpanjang lagi," ujarnya.

Lalu, apakah ada sanksi tegas untuk LSM yang tak memperpanjang masa SKT-nya? Dia mengatakan tak ada. "Sanksi tegas tak ada, hanya saja ketika mereka mengajukan kegiatan, mereka tak terdaftar ya otomatis tak bisa dikerjakan," ungkapnya.

Sayangnya, dia tak merincikan LSM apa saja yang tak memperpanjang SKT tersebut. Bahkan, katanya, ada juga LSM asing yang memang sebagian kecil tak terdaftar di Kesbangpol. "Kita panggil, kalau memang tak melapor kepada kita maka kita akan mengambil tindakan. Baik asing atau tidak, itu semua LSM sama," ujarnya.

Apakah ada tenggat waktu agar LSM asing segera mendaftarkan dirinya? Dia menyebut ada. Namun dia tak menyebut berapa lama tenggat waktu yang diberikan pihaknya. "Ada batas waktu, nanti kerja sama dengan kemenkumham dan imigrasi," pungkasnya.

sumber: je

Berita Terkait



add images